Jawa Tengah Siap Efisiensikan Anggaran: Ikuti Instruksi Presiden
Pemprov Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk melaksanakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan penghematan Rp306,69 triliun di APBN dan APBD 2025.
![Jawa Tengah Siap Efisiensikan Anggaran: Ikuti Instruksi Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220051.708-jawa-tengah-siap-efisiensikan-anggaran-ikuti-instruksi-presiden-1.jpg)
Jawa Tengah Siap Efisiensikan Anggaran Sesuai Instruksi Presiden
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, Senin (3/2) di Semarang, menjelaskan bahwa Pemprov Jateng telah membentuk tim dan melakukan berbagai persiapan. "Kami telah mengumpulkan sekretaris daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempelajari Inpres tersebut," ujarnya. Tim ini bertugas menyiapkan langkah teknis pelaksanaan efisiensi anggaran sesuai arahan Inpres.
Pemprov Jateng saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami menunggu juknis dari Kemendagri," tambah Nana Sudjana.
Rincian Efisiensi Anggaran Nasional
Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Januari 2025, menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah mencapai Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian mencapai Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.
Efisiensi ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik. Presiden menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi yang telah ditetapkan.
Langkah-Langkah Efisiensi Anggaran
Beberapa langkah efisiensi yang diinstruksikan meliputi pembatasan belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Selain itu, terdapat pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan belanja honorarium sesuai Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional, serta pengurangan belanja pendukung tanpa output terukur.
Fokus utama penghematan anggaran diarahkan pada peningkatan target kinerja pelayanan publik dan selektivitas pemberian hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD juga menjadi bagian penting dari upaya efisiensi ini.
Dengan adanya komitmen Pemprov Jateng ini, diharapkan kebijakan efisiensi anggaran dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah.