Pemkab Banyumas Efisiensikan Anggaran: Ikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyesuaikan anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, memangkas biaya perjalanan dinas 50 persen dan melakukan efisiensi pada beberapa komponen lain untuk mendukung program pemerintah pusat.
Purwokerto, 6 Februari 2025 - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bergerak cepat merespon Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Inpres ini mendorong efisiensi anggaran baik di APBN maupun APBD tahun 2025. Pemkab Banyumas langsung melakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat ini.
Langkah Efisiensi Pemkab Banyumas
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma'ruf, menyatakan bahwa Pemkab Banyumas telah melakukan berbagai langkah efisiensi. Salah satu langkah signifikan adalah pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu, efisiensi juga diterapkan pada anggaran makan, minum, percetakan, dan honorarium narasumber.
"Kami sudah melakukan penyelarasan anggaran untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat," ungkap Amrin Ma'ruf dalam keterangannya di Purwokerto, Kamis. Ia menegaskan komitmen Pemkab Banyumas untuk mendukung program Asta Cita yang dicanangkan pemerintah pusat.
Meskipun ada pengurangan anggaran, Amrin memastikan pembangunan sesuai APBD tetap berjalan. Efisiensi anggaran yang dilakukan akan menutupi pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. "Kita samina wa athona (mendengar dan patuh) terhadap perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegas Amrin.
Dukungan terhadap Inpres dan Program Asta Cita
Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah mencapai Rp306,69 triliun. Rinciannya, Rp256 triliun untuk belanja kementerian dan Rp50,596 triliun untuk Transfer ke Daerah (TKD).
Efisiensi ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik. Inpres tersebut juga memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menerapkan langkah efisiensi, termasuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, dan publikasi. Pemangkasan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen juga menjadi bagian penting dari instruksi tersebut.
Selain itu, Inpres juga menekankan pentingnya pembatasan belanja honorarium, pengurangan belanja pendukung tanpa output terukur, dan fokus pada target kinerja pelayanan publik. Pemberian hibah juga harus lebih selektif. Semua upaya ini sejalan dengan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Penyesuaian Anggaran Kementerian dan Lembaga
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat ini memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja dengan persentase yang bervariasi (10 persen hingga 90 persen). Contohnya, pemangkasan anggaran alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), dan sewa gedung, kendaraan, dan peralatan (73,3 persen).
Pemkab Banyumas, dengan komitmennya terhadap efisiensi anggaran dan dukungan terhadap program Asta Cita, menunjukkan contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat beradaptasi dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat secara efektif. Langkah-langkah efisiensi yang diambil diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.