Pemkot Jambi Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2025
Pemkot Jambi akan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50% pada tahun 2025, sesuai instruksi Presiden, dengan total anggaran yang dipangkas mencapai sekitar Rp37 miliar dari total Rp74 miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah efisiensi dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia untuk penghematan anggaran. Pengumuman resmi disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, Selasa lalu, setelah penandatanganan perjanjian kerja tahun anggaran 2025 dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sri Purwaningsih menekankan perlunya perubahan budaya kerja di lingkungan Pemkot Jambi. Penghematan anggaran tidak hanya sebatas pemangkasan perjalanan dinas, tetapi juga mencakup berbagai aspek administrasi dan operasional. Sebagai contoh, kebijakan terkait sosialisasi pemerintah akan disederhanakan. Pembuatan Surat Keputusan (SK) untuk honor narasumber, moderator, dan peserta kegiatan digabung menjadi satu SK, demi efisiensi waktu dan pengeluaran alat tulis kantor.
Lebih lanjut, Sri Purwaningsih juga mendorong penyederhanaan administrasi. Tujuannya adalah memangkas penggunaan kertas dan sumber daya lainnya. Model kerja yang lebih efisien menjadi kunci utama dalam upaya ini. Bahkan, agenda rapat yang seringkali diadakan di hotel—yang cenderung memakan biaya besar—akan dievaluasi dan dialihkan ke sistem virtual untuk menekan pengeluaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen akan berlaku untuk seluruh OPD dan DPRD. Anggaran perjalanan dinas Pemkot Jambi tahun 2025 awalnya mencapai Rp74 miliar; Rp58 miliar untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp16 miliar untuk perjalanan dinas dalam daerah. Dengan pemangkasan ini, anggaran yang tersisa diperkirakan sekitar Rp37 miliar.
Husni menambahkan bahwa OPD diwajibkan untuk memahami skala prioritas dan melakukan efisiensi perjalanan dinas sesuai arahan Penjabat Wali Kota. Langkah efisiensi ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam mengelola keuangan daerah dengan lebih efektif dan transparan, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menghemat anggaran negara.