Pemkot Surakarta Efisiensikan Anggaran: Pangkas Rp29 Miliar untuk Perjalanan Dinas
Pemerintah Kota Surakarta melakukan efisiensi anggaran sesuai Inpres 1/2025 dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga Rp29 miliar dan efisiensi ATK hingga 90 persen, serta beberapa pos belanja lainnya.
![Pemkot Surakarta Efisiensikan Anggaran: Pangkas Rp29 Miliar untuk Perjalanan Dinas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220211.902-pemkot-surakarta-efisiensikan-anggaran-pangkas-rp29-miliar-untuk-perjalanan-dinas-1.jpg)
Solo, 2 Maret 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menerapkan kebijakan efisiensi anggaran mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini fokus pada efisiensi belanja dalam APBD tahun 2025, dengan dampak signifikan pada beberapa sektor.
Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, mengumumkan langkah efisiensi ini pada Senin lalu di Solo, Jawa Tengah. Salah satu fokus utama efisiensi adalah anggaran perjalanan dinas. Anggaran perjalanan dinas Kota Solo yang semula mencapai Rp58 miliar akan dipangkas hingga 50 persen, atau sekitar Rp29 miliar. Pemangkasan ini berdampak pada pembatalan beberapa agenda perjalanan dinas, meskipun detailnya belum diungkapkan.
Tidak hanya perjalanan dinas, efisiensi juga menyasar pos anggaran lain. Pemkot Surakarta menargetkan efisiensi pengadaan alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen. Besaran angka pastinya masih dihitung, menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terkait. Beberapa pos anggaran lain juga masih dalam tahap perhitungan dan evaluasi.
Langkah efisiensi ini memerlukan koordinasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Pemkot Surakarta akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan proses efisiensi anggaran berjalan lancar dan sesuai aturan.
Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut menindaklanjuti Inpres 1/2025 dengan memerintahkan efisiensi 16 pos belanja. Efisiensi ini bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen, mencakup pos belanja seperti alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), dan sewa gedung, kendaraan, dan peralatan (73,3 persen).
Teguh Prakosa menekankan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan penggunaan dana APBD. Meskipun beberapa program mungkin harus disesuaikan, Pemkot Surakarta berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Surakarta.
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% merupakan langkah signifikan yang menunjukkan komitmen Pemkot Surakarta dalam mewujudkan efisiensi anggaran. Dengan efisiensi yang terukur dan terarah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih efektif dan akuntabel. Transparansi dalam proses efisiensi ini juga akan menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik.