Pemkot Malang Efisiensikan Anggaran: Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp46 Miliar
Pemkot Malang akan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga Rp46 miliar pada APBD 2025 untuk efisiensi belanja, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
![Pemkot Malang Efisiensikan Anggaran: Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp46 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000058.982-pemkot-malang-efisiensikan-anggaran-pangkas-biaya-perjalanan-dinas-rp46-miliar-1.jpg)
Pemkot Malang tengah berupaya memangkas biaya operasional, khususnya perjalanan dinas, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, anggaran perjalanan dinas menjadi fokus utama pemotongan. "Pak Sekda sudah menginstruksikan surat edaran mengenai efisiensi pengurangan perjalanan dinas. Suratnya sedang diproses di bagian hukum," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyisiran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, total anggaran perjalanan dinas seluruh perangkat daerah mencapai sekitar Rp92 miliar. Jika pemangkasan mencapai 50 persen sesuai arahan pemerintah pusat, maka potensi penghematan mencapai Rp46 miliar per tahun.
Apabila penghematan tersebut masih dirasa kurang, Sekretaris Daerah Kota Malang telah menginstruksikan penelusuran lebih lanjut terhadap pos anggaran lain yang dapat diminimalisir. "Saat ini, fokus kami masih pada perjalanan dinas," tambah Dwi.
Karena APBD 2025 telah disahkan, pemangkasan anggaran akan dituangkan dalam peraturan wali kota dan selanjutnya dilaporkan ke DPRD Kota Malang. "Peraturan wali kota akan mendahului, lalu penjabaran perubahan anggaran dilaporkan ke DPRD. Dengan peraturan ini, pemangkasan anggaran, misalnya karena berkurangnya dana transfer daerah, bisa langsung dipetakan dan diubah," ujar Dwi.
Bappeda Kota Malang berencana membahas detail pelaksanaan efisiensi anggaran dengan Kementerian Dalam Negeri pada pekan ini. "Kami berharap arahan teknis mengenai efisiensi anggaran untuk kabupaten, kota, dan provinsi akan diberikan pada 6 Februari," kata Dwi.
Dengan efisiensi anggaran ini, Pemkot Malang berharap dapat mengoptimalkan penggunaan APBD 2025 untuk program-program prioritas dan pembangunan daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Malang dalam mendukung program pemerintah pusat untuk efisiensi keuangan negara.