Pemkab Murung Raya Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen Demi Efisiensi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, efisiensikan anggaran dengan memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, mengikuti instruksi Presiden dan Mendagri untuk fokus pada program pembangunan prioritas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengambil langkah efisiensi anggaran dengan memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025. Pemotongan anggaran ini berdampak signifikan pada pos anggaran perjalanan dinas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan langkah krusial untuk mengoptimalkan penggunaan dana daerah. "Efisiensi belanja itu instruksi presiden yang harus dilaksanakan di masing-masing daerah. Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, seminar, hingga kegiatan focus group discussion (FGD)," ujar Hermon di Puruk Cahu, Rabu (11/3).
Langkah ini bukan berarti menghentikan seluruh perjalanan dinas, melainkan lebih menekankan pada selektivitas dan efektivitas. Pemkab Murung Raya berkomitmen untuk tetap menjalankan perjalanan dinas yang memang penting dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. Anggaran yang semula mencapai Rp221 miliar untuk perjalanan dinas seluruh OPD pada tahun anggaran 2025, kini telah disesuaikan menjadi Rp93 miliar setelah pemotongan.
Efisiensi Anggaran untuk Pembangunan Prioritas
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan harapannya agar kebijakan efisiensi anggaran ini dapat memfokuskan program pemerintah pada hal-hal yang lebih penting dan strategis. Hal ini sejalan dengan visi-misi bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Murung Raya. "Perjalanan dinas tetap dilaksanakan, akan tetapi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Perjalanan dinas harus selain harus disesuaikan dengan anggaran, juga harus dilihat manfaat serta jumlah orang yang berangkat pasca efisiensi anggaran ini," jelas Heriyus dalam sebuah acara yang dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin.
Lebih lanjut, Bupati Heriyus menekankan pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor. Pemkab Murung Raya juga berupaya untuk meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), setelah sebelumnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dengan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, Pemkab Murung Raya berharap dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Murung Raya dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien dan transparan.
Rincian Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas
- Total anggaran perjalanan dinas semula: Rp221 miliar
- Total anggaran perjalanan dinas setelah pemotongan: Rp93 miliar
- Persentase pemotongan: 50 persen
Pemkab Murung Raya akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi terkait kebijakan efisiensi anggaran ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung program pembangunan daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi prioritas utama dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dan memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan fokus pada program prioritas dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, Pemkab Murung Raya optimis dapat mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.