Kejagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp399,4 Miliar demi Efisiensi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga Rp399,4 miliar untuk mendukung efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden Jokowi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan rapat-rapat yang kini dilakukan secara hybrid.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat langkah signifikan dalam upaya efisiensi anggaran. Dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi pemerintah, Kejagung telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp399,4 miliar. Pengurangan ini merupakan respons langsung terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Efisiensi Anggaran Kejagung: Fokus pada Pelayanan Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemotongan anggaran perjalanan dinas ini dilakukan dengan cara memblokir 50 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Hal ini berarti, hampir 400 miliar rupiah telah dialihkan untuk program-program prioritas lainnya. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah secara menyeluruh.
Dengan pengurangan ini, metode pelaksanaan rapat dalam konteks perjalanan dinas akan diubah. Kejagung akan mengadopsi sistem hybrid, menggabungkan pertemuan daring dan luring untuk meminimalisir biaya perjalanan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk beradaptasi dengan teknologi dan tetap produktif tanpa mengorbankan efisiensi.
Tidak Ada Pengurangan Anggaran Penyidikan
Penting untuk dicatat bahwa efisiensi anggaran ini tidak menyentuh biaya penyidikan. Harli Siregar menegaskan bahwa pengurangan hanya berlaku untuk anggaran perjalanan dinas semata. Hal ini memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan optimal tanpa kendala finansial yang signifikan di sektor penyidikan.
Presiden Jokowi, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, telah menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah secara nasional sebesar Rp306,69 triliun. Target ini mencakup efisiensi di APBN dan APBD tahun anggaran 2025, dengan tujuan menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025: Efisiensi dan Pelayanan Publik
Inpres tersebut menargetkan penghematan Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat negara, termasuk para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, gubernur, bupati, dan wali kota. Semua pihak diminta untuk berkomitmen dalam melaksanakan langkah-langkah efisiensi di sektor masing-masing.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya fokus pada peningkatan kinerja pelayanan publik. Anggaran yang ada harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, bukan hanya sekadar pemerataan antar-wilayah atau mengikuti pola anggaran tahun-tahun sebelumnya. Kejagung, dengan pengurangan anggaran perjalanan dinas ini, menunjukkan komitmennya terhadap arahan tersebut.
Kesimpulan: Langkah Efisiensi yang Strategis
Langkah Kejagung memangkas anggaran perjalanan dinas merupakan contoh nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan efisiensi anggaran. Dengan tetap memprioritaskan pelayanan publik dan proses penegakan hukum, penghematan ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan berkelanjutan. Penggunaan sistem hybrid untuk rapat juga menunjukkan adaptasi yang positif terhadap perkembangan teknologi untuk mendukung efisiensi operasional.