Kemkominfo Usul Efisiensi Anggaran 2025: Rp4,49 Triliun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp4,49 triliun (58%) merespon Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja APBN 2025, sehingga anggaran tersisa Rp3,23 triliun.
![Kemkominfo Usul Efisiensi Anggaran 2025: Rp4,49 Triliun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000208.885-kemkominfo-usul-efisiensi-anggaran-2025-rp449-triliun-1.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat gebrakan dengan mengusulkan efisiensi anggaran tahun 2025 hingga Rp4,49 triliun atau sekitar 58,17 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kominfo, Ismail, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (04/02).
Langkah efisiensi ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Awalnya, Kominfo mengajukan anggaran Rp20,99 triliun untuk tahun 2025. Namun, setelah disetujui Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-867/MK.02/2024, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp7,73 triliun.
Usulan efisiensi ini, menurut Ismail, didorong oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dengan efisiensi ini, anggaran Kominfo di tahun 2025 tersisa Rp3,23 triliun. Rincian efisiensi meliputi: Rp503,28 miliar dari rupiah murni, Rp519,46 triliun dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Rp773 miliar dari pembatalan pinjaman luar negeri untuk proyek pusat data di Batam, dan Rp2,7 triliun dari PNBP-BLU (Badan Layanan Umum).
Dari sisa anggaran Rp3,23 triliun, Rp1,1 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional. Sisanya, Rp2,13 triliun, akan diprioritaskan kembali untuk mendukung program kerja pemerintah. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menambahkan bahwa usulan ini masih bersifat sementara dan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa ini bukan pemotongan anggaran, melainkan penyesuaian.
Selain pengumuman efisiensi anggaran, rapat tersebut juga membahas perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Komisi I DPR RI menyetujui perubahan nomenklatur, SOTK, dan anggaran tahun 2025 sebesar Rp7,73 triliun sebelum efisiensi.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan Komisi I memahami dan menyetujui usulan efisiensi anggaran Kominfo sebesar Rp4,49 triliun, sehingga pagu anggaran setelah efisiensi menjadi Rp3,23 triliun sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.
Kesimpulannya, Kominfo melakukan langkah proaktif dalam merespon Inpres terkait efisiensi anggaran. Meskipun terjadi pengurangan signifikan, Kominfo memastikan tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dengan memprioritaskan anggaran yang ada.