Efisiensi Anggaran: Program Prioritas Desa Tetap Jalan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan efisiensi anggaran pemerintah tidak akan mengganggu program prioritas pembangunan desa, meskipun Kemendes PDT memangkas anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.034.396.000.000.
![Efisiensi Anggaran: Program Prioritas Desa Tetap Jalan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191700.906-efisiensi-anggaran-program-prioritas-desa-tetap-jalan-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2025 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto memberikan jaminan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tidak akan menghambat program-program prioritas pembangunan desa. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Mendes PDTT kepada awak media di kantor Kemendes PDTT, Jakarta.
"Insya Allah, program prioritas pembangunan desa tidak akan terdampak efisiensi," tegas Yandri. Ia menjelaskan Kemendes PDTT telah dan akan terus berupaya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran. Langkah efisiensi ini difokuskan pada pengurangan pengeluaran di bidang-bidang tertentu, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan acara-acara seremonial di hotel mewah.
Efisiensi Anggaran: Fokus pada Penghematan
Yandri memberikan contoh konkret, "Misalnya ATK diefisiensi sampai 10 persen, maka belanja ATK akan berkurang, atau acara-acara di hotel akan dipangkas." Ia menekankan komitmen Kemendes PDTT untuk mendukung penuh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. "Dari awal, kita mendukung kebijakan ini. Sebagai bukti, kita sudah meniadakan acara menginap di hotel dan melakukan pelantikan eselon 2 di desa secara sederhana," imbuhnya.
Pemangkasan Anggaran Kemendes PDTT
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, terungkap bahwa Kemendes PDTT memangkas anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.034.396.000.000. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Anggaran Kemendes PDTT yang semula sebesar Rp2.192.387.697.000, setelah efisiensi menjadi Rp1.157.991.697.000. Pemangkasan anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi V DPR RI.
Meskipun demikian, dalam RDP tersebut, Kemendes PDTT belum merinci secara detail program atau item anggaran yang terkena dampak efisiensi. Lasarus menjelaskan bahwa detail tersebut akan dijabarkan Kemendes PDTT dan didalami Komisi V DPR RI dalam rapat kerja pekan berikutnya. Alasan penundaan penjelasan detail ini adalah karena RDP tersebut dihadiri oleh beberapa kementerian sekaligus, sehingga pembahasan difokuskan pada satu kementerian dalam satu waktu.
Dukungan terhadap Inpres 1/2025
Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo. Inpres tersebut meminta pemangkasan anggaran pemerintah di APBN dan APBD TA 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Prioritas Pembangunan Desa Tetap Terjaga
Mendes PDTT Yandri Susanto memastikan bahwa meskipun ada pemangkasan anggaran, program prioritas pembangunan desa tetap akan berjalan. Kementeriannya telah dan akan terus berupaya untuk mengoptimalkan anggaran yang ada agar tetap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Efisiensi anggaran difokuskan pada penghematan di bidang operasional, bukan pada program-program utama pembangunan desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tetap menjadi prioritas utama.
Komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan desa tetap kuat. Efisiensi anggaran bukan berarti pengurangan kualitas program, melainkan upaya untuk mengelola sumber daya secara lebih efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, termasuk masyarakat desa.