Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Defisit APBN 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan efisiensi anggaran belanja pemerintah sebesar Rp306,69 triliun tidak akan mengganggu target defisit APBN 2025 sebesar 2,53 persen terhadap PDB.

Jakarta, 13 Maret 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian bahwa efisiensi anggaran belanja pemerintah tidak akan mempengaruhi target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang sebesar 2,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2025 di Jakarta. Efisiensi anggaran yang mencapai angka Rp306,69 triliun ini akan direalokasikan, sehingga postur APBN secara keseluruhan tetap terjaga.
Sri Mulyani menjelaskan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemangkasan anggaran difokuskan pada dua hal utama: efisiensi dan prioritas. Anggaran yang berpotensi menjadi pemborosan akan dialihkan untuk membiayai program-program prioritas pemerintah. Dengan demikian, perubahan yang terjadi lebih berupa pergeseran alokasi belanja, bukan pengurangan total belanja negara.
Total belanja negara tetap sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang APBN 2025, yaitu sebesar Rp3.621,3 triliun. Rinciannya, belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp919,9 triliun. Meskipun komposisi belanja dapat berubah, total angkanya tetap konsisten.
Efisiensi Anggaran: Refocusing dan Reposturing
Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan lebih bersifat refocusing dan reposturing dari postur belanja yang ada. Hal ini berarti, pemerintah melakukan penataan ulang alokasi anggaran, bukan pengurangan anggaran secara keseluruhan. Pengelolaan anggaran negara akan tetap mengikuti target yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Defisit APBN 2025 didesain 2,53 persen dari PDB. Itu masih menjadi pedoman pelaksanaan APBN kita," tegas Sri Mulyani.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sektor-sektor yang menjadi sasaran efisiensi. Efisiensi menyasar pos-pos belanja yang bukan prioritas, seperti perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), seminar, dan acara seremonial.
Sebaliknya, belanja pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial, termasuk gaji dan tunjangan pegawai, subsidi energi, anggaran pendidikan, dan kesehatan, terbebas dari target efisiensi.
Efisiensi Transfer ke Daerah
Pada anggaran transfer ke daerah, efisiensi difokuskan pada pengurangan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa. Namun, prioritas tetap diberikan pada gaji ASN daerah, tunjangan profesi guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan kesehatan, dan dana desa untuk pelayanan publik.
Hingga 28 Februari 2025, APBN mencatat defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap PDB. Pendapatan negara terealisasi Rp316,9 triliun (10,5 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun), sementara realisasi belanja negara mencapai Rp348,1 triliun (9,6 persen dari target Rp3.621,3 triliun). Menurut Sri Mulyani, kinerja ini masih sesuai dengan target APBN.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa upaya efisiensi anggaran tidak akan menghambat pencapaian target defisit APBN 2025. Program-program prioritas tetap akan terlaksana dengan baik, meskipun dilakukan penyesuaian alokasi anggaran.