Kementerian Desa Pangkas Anggaran Rp1 Triliun, Fokus pada Efisiensi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) memangkas anggaran 2025 sebesar Rp1 triliun sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, yang difokuskan pada program-program prioritas.
![Kementerian Desa Pangkas Anggaran Rp1 Triliun, Fokus pada Efisiensi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230257.007-kementerian-desa-pangkas-anggaran-rp1-triliun-fokus-pada-efisiensi-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) mengumumkan pengurangan anggaran tahun 2025 sebesar Rp1 triliun (sekitar US$59 juta). Pengurangan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang tengah digencarkan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, seusai rapat dengar pendapat dengan beberapa kementerian pada hari Kamis. Lasarus menjelaskan bahwa anggaran Kementerian PDT awalnya disetujui sebesar Rp2,1 triliun, namun setelah dilakukan pembahasan, angka tersebut dipangkas menjadi Rp1,1 triliun (sekitar US$68 juta).
Rincian Pemotongan Anggaran dan Program Prioritas
Komisi V DPR RI menyetujui pemotongan anggaran tersebut. Namun, Menteri PDT Yandri Susanto, yang turut hadir dalam rapat, belum merinci program atau pos anggaran mana saja yang akan terdampak. Lasarus menyatakan bahwa detail pemotongan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja antara Komisi V dan Kementerian PDT pada pekan depan.
Alasan dilakukannya pembahasan terpisah untuk Kementerian PDT adalah karena rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan kementerian lain, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan Basarnas. Hal ini bertujuan untuk memfokuskan diskusi pada satu kementerian dalam setiap pertemuan.
Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah
Keputusan pemotongan anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pengurangan anggaran pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp306 triliun (sekitar US$18 miliar) untuk APBN dan APBD tahun 2025. Rinciannya, pengurangan anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp256 triliun (sekitar US$15 miliar) untuk efisiensi, dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun (sekitar US$3 miliar).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengalokasikan dana pada program-program yang lebih penting bagi masyarakat. Program-program prioritas tersebut antara lain Program Makanan Bergizi (MBG), ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan sektor kesehatan.
Dampak Pemotongan Anggaran terhadap Pembangunan Desa
Pemotongan anggaran sebesar Rp1 triliun tentu akan berdampak pada program-program pembangunan di desa. Meskipun detailnya belum diumumkan, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah akan tetap memastikan tercapainya tujuan pembangunan desa dan daerah tertinggal di tengah pengurangan anggaran yang signifikan. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memprioritaskan program-program yang paling krusial dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran yang tersisa.
Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana Kementerian PDT akan mengalokasikan anggaran yang tersisa. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak menghambat pembangunan di desa-desa dan daerah tertinggal di Indonesia. Publik menantikan penjelasan lebih rinci dari pemerintah mengenai dampak kebijakan ini terhadap program-program pembangunan di tingkat desa.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak mengorbankan program-program penting yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di desa. Komunikasi yang efektif dan transparan kepada masyarakat mengenai alokasi anggaran yang baru sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan dukungan publik terhadap kebijakan ini.