Kemendes PDT Pangkas Anggaran Rp1,03 Triliun: Fokus pada Efisiensi
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memangkas anggaran Rp1,03 triliun untuk tahun 2025 sebagai bentuk efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden, dengan rincian pemangkasan akan dijelaskan lebih lanjut pada rapat kerja pekan.
Jakarta, 6 Februari 2025 - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengumumkan pemangkasan anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.034.396.000.000. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah kementerian, termasuk Kemendes PDT.
Pemangkasan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi pemerintah. Anggaran Kemendes PDT semula sebesar Rp2.192.387.697.000, kini menjadi Rp1.157.991.697.000 setelah efisiensi. Keputusan ini telah disetujui oleh Komisi V DPR RI.
Rincian Pemangkasan dan Program Terdampak
Meskipun Komisi V DPR RI menyetujui pemangkasan anggaran, Kemendes PDT belum menjelaskan secara detail item atau program mana yang terdampak. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, hadir dalam rapat tersebut, namun rinciannya akan dijelaskan pada rapat kerja pekan depan. Hal ini dilakukan agar pembahasan lebih terfokus, mengingat rapat tersebut juga dihadiri oleh kementerian lain.
Ketua Komisi V DPR RI menjelaskan bahwa detail pemangkasan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja pekan depan. Langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan yang lebih terstruktur dan mendalam. Rapat yang dihadiri oleh berbagai kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan Basarnas, membutuhkan fokus yang lebih spesifik pada setiap kementerian.
Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Pemangkasan anggaran Kemendes PDT ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut meminta efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Rinciannya, efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini bertujuan agar kas negara dapat dialokasikan untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat. Beberapa contoh program yang dimaksud adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.
Kesimpulan
Pemangkasan anggaran Kemendes PDT sebesar Rp1,03 triliun merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Meskipun rincian program yang terdampak belum dijelaskan, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi untuk memfokuskan anggaran pada program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Detail pemangkasan akan dijelaskan lebih lanjut pada rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kemendes PDT pekan depan.