Tahukah Anda? Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga 2025, Menkeu Siapkan Revisi PMK
Kabar gembira bagi pembeli properti! Insentif PPN DTP Rumah 100 persen resmi diperpanjang hingga akhir 2025. Kebijakan ini siap dorong sektor properti dan daya beli masyarakat.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah. Keputusan ini diambil untuk mendorong sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa perpanjangan ini akan berlaku hingga Desember 2025. Saat ini, Kementerian Keuangan sedang dalam proses merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa, 29 Juli 2025, di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Detail Kebijakan PPN DTP Rumah yang Diperpanjang
Sebelumnya, insentif PPN DTP rumah diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, yang menetapkan besaran insentif berdasarkan waktu penyerahan unit hunian. Dalam aturan tersebut, penyerahan unit pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan tanggungan PPN 100 persen untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.
Namun, untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku hanya sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar. Kini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen tersebut hingga akhir Desember 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025. Fasilitas PPN DTP ini diberikan atas DPP maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.
Dampak dan Harapan Pemerintah Terhadap Sektor Properti
Perpanjangan insentif PPN DTP rumah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi daya beli masyarakat, khususnya dalam sektor properti. Dengan adanya tanggungan PPN 100 persen, harga rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga dapat merangsang transaksi jual beli properti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah menggunakan seluruh instrumen fiskal yang dimiliki untuk mendorong perekonomian. Kebijakan PPN DTP rumah ini adalah salah satu bentuk komitmen tersebut.
Sektor properti dikenal memiliki efek pengganda yang luas terhadap berbagai industri lain, seperti konstruksi, material bangunan, hingga jasa keuangan. Dengan bergeraknya sektor ini, diharapkan akan tercipta lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah berharap perpanjangan insentif PPN DTP rumah ini dapat menjadi katalisator bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.