Tahukah Anda? Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Berlandaskan Azas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 UUD 1945 mengedepankan azas kekeluargaan ekonomi, bukan konglomerasi. Apa implikasinya bagi kesejahteraan rakyat?

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini kembali menegaskan pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan perekonomian nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam (24/7).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengajak seluruh hadirin untuk mencermati Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini, yang juga sempat disinggung oleh Wakil Presiden Ke-13 RI, Ma'ruf Amin, menjadi sorotan utama dalam pidatonya.
Prabowo menekankan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun berdasarkan azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi. Hal ini menggarisbawahi visi negara untuk mencapai tujuan nasional yang berpihak pada seluruh rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan keluarga besar.
Filosofi Azas Kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan tujuan fundamental bernegara yang mengedepankan prinsip kekeluargaan. Menurutnya, perekonomian harus diatur sebagai usaha bersama yang berlandaskan azas kekeluargaan, bukan dominasi konglomerasi. Ini berarti seluruh elemen bangsa harus diperlakukan secara adil dan setara, layaknya anggota keluarga.
Kepala Negara juga menyoroti bagaimana azas kekeluargaan ini bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi tertentu, termasuk ekonomi neoliberal. Ia mengkritik pandangan ekonomi neoliberal yang meyakini bahwa kekayaan akan menetes ke bawah dari segelintir orang kaya, sebuah proses yang menurutnya sangat lambat dan tidak realistis bagi mayoritas rakyat.
Pernyataan Prabowo mengenai lambatnya "tetesan" kekayaan dari ekonomi neoliberal disambut antusias oleh hadirin. Sorak sorai dan dukungan mengiringi kritiknya terhadap model ekonomi yang dianggap tidak efektif dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Menurut Prabowo
Dalam pidatonya, Prabowo mengajak hadirin untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 yang, meskipun sederhana, menggariskan tujuan esensial bernegara: mewujudkan rakyat yang aman, sejahtera, tanpa kemiskinan, dan kelaparan. Ia menegaskan bahwa demokrasi, meskipun penting, tidak akan cukup jika tidak mampu menjawab kebutuhan dasar rakyat.
Presiden Prabowo secara spesifik menyebutkan bahwa demokrasi yang hanya bersifat formal atau normatif tidak akan bermakna jika rakyat masih menghadapi masalah seperti tidak memiliki rumah layak, kelaparan, stunting, atau kesulitan mencari pekerjaan. Baginya, tujuan bernegara adalah memastikan terpenuhinya hak-hak dasar tersebut.
Oleh karena itu, Kepala Negara kembali mengingatkan akan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan spirit Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip ekonomi nasional, di antaranya:
- Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.