Tarif Pelabuhan SBP Naik Tajam, Pemprov Kepri dan DPRD Kepri Protes
Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri memprotes kenaikan tarif Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang dinilai terlalu tinggi dan tak diimbangi peningkatan fasilitas, sementara Pelindo beralasan karena biaya operasional yang meningkat.

Kenaikan Tarif Pelabuhan Sri Bintan Pura Tuai Kontroversi
Kenaikan tarif Tanda Masuk (Pas) di Terminal Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menuai protes dari berbagai pihak. Pemprov Kepri menilai kenaikannya terlalu tinggi dan membebani masyarakat, sementara DPRD Kepri berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pelindo.
Alasan Kenaikan dan Protes yang Menggema
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menyatakan kenaikan tarif dinilai terlalu besar di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. Ia mempertanyakan peningkatan fasilitas pelayanan penumpang yang belum terlihat sebagai imbas dari kenaikan tersebut. Kondisi perparkiran yang semrawut di pelabuhan menjadi salah satu contoh yang dikritik. Pertanyaan kunci yang diajukan adalah apakah peningkatan tarif akan dibarengi peningkatan fasilitas di Pelabuhan SBP?
Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Rudy Chua, turut menyuarakan penolakan masyarakat. Kenaikan tarif yang mencapai 55-88 persen dianggap terlalu tinggi, terlebih dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ditambah lagi, kekurangan sosialisasi dari Pelindo terkait kenaikan tarif ini semakin menambah kekesalan masyarakat.
Penjelasan Pelindo Cabang Tanjungpinang
General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif yang dimulai 1 Februari 2025, sebenarnya direncanakan tahun 2023, namun ditunda karena permintaan penundaan. Ia beralasan kenaikan tarif ini disebabkan oleh belum adanya penyesuaian tarif sejak tahun 2017, sementara biaya operasional, termasuk UMK Tanjungpinang yang naik, terus meningkat.
Rincian Kenaikan Tarif
Berikut rincian kenaikan tarif Pas Pelabuhan SBP yang sudah termasuk PPN:
- Penumpang domestik: dari Rp10.000 menjadi Rp15.000
- Penumpang internasional (WNI): dari Rp40.000 menjadi Rp75.000
- Penumpang internasional (WNA): dari Rp60.000 menjadi Rp100.000
Langkah ke Depan
Pemprov Kepri berharap RDP antara DPRD Kepri dan Pelindo Cabang Tanjungpinang dapat menghasilkan solusi terbaik agar kenaikan tarif tidak membebani masyarakat. Namun demikian, harapan untuk peningkatan fasilitas dan pelayanan prima di Pelabuhan SBP tetap menjadi poin penting yang harus diperhatikan.