Tarif Tol Kuala Tanjung-Indrapura Resmi Berlaku Mulai 23 April 2025
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi memberlakukan tarif Tol Kuala Tanjung-Indrapura mulai 23 April 2025, dengan rincian tarif bervariasi berdasarkan golongan kendaraan dan tujuan.

PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Prapat (Kutepat) Seksi 2, ruas Kuala Tanjung-Interchange Indrapura, mulai 23 April 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, di Medan, Sumatera Utara. Tarif tersebut diberlakukan setelah ruas tol dioperasikan selama 1,5 bulan dengan masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025. Besaran tarif bervariasi tergantung pada golongan kendaraan dan tujuan akhir perjalanan. Sebagai contoh, untuk perjalanan dari Kuala Tanjung menuju Interchange Indrapura, tarif untuk golongan I adalah Rp11.000, golongan II dan III Rp16.500, serta golongan IV dan V Rp22.000.
Sosialisasi dan edukasi mengenai tarif tol telah dilakukan selama 1,5 bulan sebelum pemberlakuan resmi. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengguna jalan tol mengenai besaran tarif yang akan diterapkan serta mempersiapkan diri untuk transaksi elektronik. Hamawas juga menghimbau pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki ruas tol.
Rincian Tarif Tol Kuala Tanjung-Indrapura
Berikut rincian lengkap tarif tol Kuala Tanjung-Indrapura berdasarkan golongan kendaraan dan tujuan, sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum:
- Kuala Tanjung - IC Indrapura: Golongan I Rp11.000, Golongan II & III Rp16.500, Golongan IV & V Rp22.000
- Kuala Tanjung - Junction Indrapura: Golongan I Rp17.000, Golongan II & III Rp25.000, Golongan IV & V Rp34.000
- Kuala Tanjung - IC Tebingtinggi: Golongan I Rp39.000, Golongan II & III Rp59.500, Golongan IV & V Rp79.500
- Kuala Tanjung - Tebingtinggi (km 86+250): Golongan I Rp42.000, Golongan II & III Rp62.500, Golongan IV & V Rp83.500
- Kuala Tanjung - IC Dolok Merawan: Golongan I Rp74.500, Golongan II & III Rp111.500, Golongan IV & V Rp149.000
- Kuala Tanjung - IC Sinaksak: Golongan I Rp91.500, Golongan II & III Rp137.000, Golongan IV & V Rp183.000
Imbauan Kepada Pengguna Jalan
Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Pastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Ingat, batas kecepatan di jalan tol ini adalah 60-100 km/jam, dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan perjalanan melalui Tol Kuala Tanjung-Indrapura dapat berjalan lancar dan aman.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengguna jalan tol. Selalu pantau informasi terbaru mengenai tarif dan peraturan lalu lintas melalui kanal resmi Hamawas untuk memastikan perjalanan Anda tetap nyaman dan aman.