Tera Ulang Timbangan Laundry Palangka Raya: Jamin Keadilan Transaksi
Di Palangka Raya, puluhan usaha laundry menjalani tera ulang timbangan pada Januari 2025 untuk memastikan keakuratan pengukuran dan melindungi konsumen, sesuai UU No. 2 Tahun 1981.
![Tera Ulang Timbangan Laundry Palangka Raya: Jamin Keadilan Transaksi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220151.171-tera-ulang-timbangan-laundry-palangka-raya-jamin-keadilan-transaksi-1.jpg)
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Sebanyak 30 usaha laundry di Kota Palangka Raya menjalani tera ulang timbangan mereka pada Januari 2025. Kegiatan ini dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal. Langkah ini bertujuan menciptakan perdagangan yang adil dan tertib ukur.
Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah, menjelaskan tera ulang ini penting untuk menjamin keakuratan pengukuran. Hal ini dilandasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang menekankan pentingnya tertib ukur demi melindungi konsumen. Tera ulang dilakukan di Kelurahan Palangka dan Menteng.
Selain tera ulang di lokasi, UPTD Metrologi Legal juga mengimbau para pengusaha laundry untuk rutin mengecek timbangan mereka di kantor UPTD. Pemeriksaan berkala ini memastikan timbangan tetap sesuai standar dan mencegah kerugian bagi siapapun, termasuk konsumen.
Hadriansyah menambahkan, "Kegiatan ini bermanfaat bagi pengusaha laundry dan konsumen. Dengan timbangan yang akurat, transaksi menjadi adil dan transparan. Tidak ada pihak yang dirugikan." Tera ulang timbangan mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan sistem perdagangan yang baik.
DPKUKMP berharap seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor laundry, berpartisipasi aktif dalam kegiatan tera ulang ini. Ke depan, tera ulang alat ukur dan timbangan juga akan diterapkan pada sektor usaha lainnya.
Hadriansyah menegaskan kembali pentingnya kegiatan ini, "Intinya, kegiatan tera ulang ini untuk melindungi konsumen dalam setiap transaksi jual beli yang menggunakan timbangan."
Kegiatan tera ulang timbangan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi jual beli di Kota Palangka Raya. Dengan terjaminnya keakuratan timbangan, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang sehat dan transparan.