Pekalongan Gencarkan Tera Ulang Timbangan: Lindungi Konsumen dari Kecurangan Pedagang
Pemerintah Kota Pekalongan gencar melakukan tera ulang timbangan pedagang pasar untuk mencegah kecurangan dan melindungi konsumen dari praktik curang dalam transaksi jual beli.

Kota Pekalongan, Jawa Tengah, gencar melakukan tera ulang alat ukur, takar, dan timbang milik pedagang pasar. Langkah ini diinisiasi oleh Pemerintah Kota Pekalongan sebagai upaya pencegahan kecurangan yang merugikan konsumen. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi jual beli, guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sehat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan bahwa tera ulang timbangan merupakan agenda rutin. "Ini sudah menjadi agenda rutin kami. Pasca-Lebaran, kami langsung turun ke lapangan untuk kembali melakukan sidang tera ulang pada pedagang pasar," ujarnya pada Rabu, 23 April 2024 di Pekalongan.
Supriono, didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Bambang Saptono, menambahkan bahwa pendekatan "jemput bola" dirasa lebih efektif untuk menjangkau pedagang yang kesulitan membawa timbangan ke UPTD Metrologi Legal. Pendekatan ini memungkinkan petugas untuk langsung memeriksa dan melakukan tera ulang di lokasi.
Tera Ulang: Cegah Kerugian Konsumen dan Pedagang
Hasil tera ulang menunjukkan sebagian besar timbangan pedagang mengalami kerusakan akibat usia dan pemakaian intensif. "Mayoritas timbangan sudah mulai usang, ada yang korosi, dan ada juga yang mulai tidak akurat karena bagian dalamnya sudah aus," ungkap Supriono. Kerusakan ini berpotensi merugikan baik konsumen maupun pedagang itu sendiri.
Keakuratan timbangan sangat penting dalam menjaga keadilan transaksi jual beli. Timbangan yang tidak akurat dapat menyebabkan konsumen dirugikan karena membeli barang dengan takaran yang kurang, sementara pedagang berpotensi kehilangan keuntungan karena menjual barang dengan takaran lebih banyak dari seharusnya.
Petugas memberikan solusi perbaikan langsung di lokasi jika memungkinkan. Namun, untuk kerusakan parah, pedagang disarankan mengganti timbangan dengan yang baru. Hal ini untuk memastikan keakuratan dan mencegah kerugian di masa mendatang. Proses tera ulang ini sendiri tidak dipungut biaya.
Imbauan Proaktif Pedagang
Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau para pedagang untuk proaktif melakukan tera ulang minimal sekali setahun. "Kami berharap pedagang lebih proaktif. Selain untuk keakuratan takaran, tera ulang ini juga gratis, tidak dipungut biaya sehingga tidak ada alasan pedagang untuk menunda," kata Supriono. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih adil dan terpercaya bagi konsumen.
Dengan adanya program tera ulang ini, diharapkan dapat menekan angka kecurangan dalam perdagangan di Kota Pekalongan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen.
Kesimpulannya, program tera ulang timbangan di Kota Pekalongan merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dan menciptakan pasar yang adil. Dengan partisipasi aktif dari pedagang, program ini akan semakin efektif dalam mencegah kecurangan dan memastikan keakuratan dalam transaksi jual beli.