Terbukti Cemari Citarum, PT Pindo Deli Dikenai Denda Rp3,56 Miliar dan Izinnya Ditinjau Ulang
Dinas Lingkungan Hidup Jabar meninjau ulang izin PT Pindo Deli setelah terbukti mencemari Sungai Citarum, dikenai denda Rp3,56 miliar dan terancam sanksi perdata. Bagaimana kelanjutannya?

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat secara serius meninjau ulang izin usaha PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I. Peninjauan ini menyusul dugaan kuat pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Sebagai respons atas temuan pelanggaran tersebut, DLH Jabar telah menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada perusahaan. Sanksi ini mencakup denda finansial yang signifikan serta proses hukum perdata yang sedang berjalan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan. Terutama dalam upaya pemulihan Sungai Citarum, salah satu sumber air vital bagi masyarakat Jawa Barat.
Sanksi Tegas dan Peninjauan Izin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiah Dwidaningsih, menegaskan bahwa PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I telah dikenai sanksi sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa paksaan pemerintah dan denda senilai Rp3,56 miliar. Selain itu, pihak DLH Jabar juga sedang memproses pengenaan sanksi perdata terhadap perusahaan tersebut. Ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum lingkungan.
Peninjauan ulang izin perusahaan menjadi langkah krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Hal ini juga bertujuan mencegah terulangnya insiden pencemaran di masa mendatang. DLH Jabar berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran lingkungan.
Kronologi dan Temuan Pelanggaran
Dugaan pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1 pertama kali terungkap pada 21 Juni 2025 di Sektor 19. Insiden ini dengan cepat menjadi viral di media sosial, memicu keprihatinan masyarakat luas.
Menanggapi laporan tersebut, DLH Jawa Barat segera melakukan pengawasan insidental pada 22 Juni 2025 di fasilitas PT Pindo Deli 1 di Kabupaten Karawang. Hasil sidak menunjukkan bahwa perusahaan terbukti melanggar ketentuan persetujuan lingkungan.
Pelanggaran utama terkait pengelolaan air limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sebelumnya juga telah melakukan sidak dan mengambil sampel air tercemar.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Selain sanksi administratif, DLH Jawa Barat juga akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Proses ini merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014. Ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam penegakan hukum di wilayah Sungai Citarum.
Penyelesaian sengketa akan melibatkan tenaga ahli hukum lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan lingkungan tercapai secara menyeluruh. DLH menekankan bahwa pengelolaan limbah industri harus sesuai baku mutu dan standar lingkungan yang berlaku.
Pemantauan terhadap aktivitas industri di kawasan Sungai Citarum akan terus diperketat. Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi industri yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial. Upaya ini mendukung program pemulihan lingkungan Citarum.