Ternyata Ini Alasan BCA Dukung Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Cegah Kejahatan Keuangan
PT Bank Central Asia (BCA) mendukung langkah PPATK memblokir rekening dormant. Temukan mengapa tindakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan pencucian uang.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara rekening dormant. Langkah ini dinilai sebagai upaya positif dalam mitigasi risiko penyalahgunaan. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyampaikan pandangannya di Jakarta pada Rabu, 30 Juli.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah rekening tidak aktif dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk tindak pidana pencucian uang. PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai fantastis yang berpotensi menjadi celah kejahatan.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data perbankan per Februari 2025, dengan penghentian transaksi sementara dimulai 15 Mei 2025. Nasabah pemilik rekening dormant diminta untuk segera melakukan verifikasi data guna mengaktifkan kembali rekening mereka.
Dukungan BCA Terhadap Kebijakan Rekening Dormant
Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah yang sangat baik. Menurutnya, ini memberikan kesempatan bagi bank untuk mengingatkan nasabah agar menjaga rekening mereka tetap aktif. Hendra menekankan pentingnya aktivasi rekening untuk menghindari risiko penyalahgunaan.
BCA senantiasa mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK terkait pemblokiran rekening dormant. Bank akan memproses permintaan pembukaan blokir sesuai prosedur yang berlaku, kemudian meneruskannya kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Ini menunjukkan komitmen BCA dalam mendukung regulasi keuangan.
Jumlah rekening dormant BCA yang diblokir bersifat dinamis, terus berubah seiring dengan permintaan pemblokiran dan pembukaan blokir yang disetujui PPATK. Fluktuasi ini mencerminkan respons berkelanjutan bank terhadap arahan regulator dalam menjaga keamanan transaksi.
Temuan PPATK dan Tujuan Penghentian Rekening Dormant
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya ribuan rekening tidak aktif, atau rekening dormant, yang berpotensi disalahgunakan. Tercatat lebih dari 140 ribu rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Data ini menjadi perhatian serius bagi otoritas keuangan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa kondisi ini membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Penyalahgunaan rekening dormant dapat merugikan masyarakat luas serta stabilitas perekonomian nasional. Oleh karena itu, tindakan pencegahan sangat diperlukan.
Menyikapi maraknya penyalahgunaan ini, PPATK pada 15 Mei 2025 secara resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Langkah ini diambil setelah upaya pengkinian data nasabah tidak membuahkan hasil optimal. Tujuannya adalah melindungi dana nasabah dan mendorong verifikasi ulang data.
Prosedur Reaktivasi Rekening Dormant
PPATK telah meminta seluruh perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah secara menyeluruh. Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan setelah bank meyakini keberadaan dan kepemilikan rekening oleh nasabah yang bersangkutan. Hal ini memastikan keamanan dan keabsahan transaksi.
Nasabah yang rekeningnya mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkannya kembali dengan beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan melalui pengisian formulir daring yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem. Pengisian formulir ini menjadi langkah awal penting.
Setelah pengajuan, nasabah perlu menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses ini diperkirakan memakan waktu 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan kelengkapan data. Total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja.
Untuk mengetahui status rekeningnya, nasabah dapat melakukan pengecekan mandiri. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait. Ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memantau proses reaktivasi.