Ternyata Ini Sejarahnya! Pemprov Aceh dan MUI Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang
Pemprov Aceh bersama MUI Pusat membahas status krusial tanah wakaf Blang Padang yang kini dikelola TNI AD. Akankah fungsi aslinya kembali?

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Wakil Gubernur Fadhlullah melakukan kunjungan penting ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pertemuan ini bertujuan membahas status krusial tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Tanah seluas 8,9 hektare tersebut saat ini dikelola oleh TNI AD.
Kunjungan pada Rabu (23/7) tersebut didampingi oleh sejumlah tokoh penting Aceh, termasuk Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali. Mereka disambut langsung oleh Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan. Delegasi Aceh menyerahkan dokumen terkait fakta historis tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Inisiatif ini muncul karena penggunaan tanah wakaf Blang Padang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awalnya. Pemprov Aceh berharap dukungan MUI untuk mengembalikan fungsi wakaf sesuai syariat Islam. Hal ini demi kemaslahatan umat.
Latar Belakang dan Permasalahan Tanah Wakaf
Tanah wakaf Blang Padang memiliki nilai sejarah dan keagamaan yang sangat tinggi bagi masyarakat Aceh. Area seluas 8,9 hektare ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman. Sejarah mencatat bahwa tanah ini diwakafkan untuk keperluan kemakmuran dan pemeliharaan masjid.
Namun, sejak sekitar 20 tahun lalu, terutama pasca-tsunami Aceh, pengelolaan tanah wakaf Blang Padang beralih. Tanah ini kini dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda. Perubahan pengelolaan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesesuaian fungsinya.
Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Pihaknya berupaya keras agar tanah wakaf tersebut dapat kembali kepada fungsi aslinya. Pengembalian fungsi ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat maksimal bagi umat.
Dukungan MUI dan Langkah Selanjutnya
Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyambut baik inisiatif yang ditunjukkan oleh Pemerintah Aceh. Beliau menyatakan kesediaan MUI untuk memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan ini. MUI memahami prinsip bahwa tanah wakaf harus dikelola demi kemaslahatan umat.
Buya Amirsyah menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan. Pengelolaan tersebut harus senantiasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. MUI mendukung penuh langkah pengembalian fungsi tanah wakaf kepada nazir.
Selanjutnya, MUI akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait. Rekomendasi ini akan ditujukan kepada Kementerian Agama dan pihak TNI. Tujuannya adalah mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.
Buya Amirsyah menegaskan bahwa tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan utama wakaf.
Upaya Hukum dan Sejarah Kepemilikan
Upaya penyelesaian masalah tanah wakaf Blang Padang ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto. Surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 tersebut berisi permohonan penyelesaian.
Dalam surat tersebut, disertakan pula berbagai bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang. Bukti-bukti ini mencakup dokumen sejarah peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen dari masa kolonial Belanda. Lokasi tanah ini berada di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda. Wakaf ini ditujukan untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, serta pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Sejarah ini menjadi dasar kuat klaim Pemerintah Aceh.