Terungkap! 48 Ribu Bengkel di Pedesaan Siap Jadi Motor Gerakan Industri Masuk Desa Wamenperin
Wamenperin canangkan gerakan Industri Masuk Desa, mengubah 48 ribu bengkel di pedesaan jadi pusat produksi alat pertanian. Ini demi kesejahteraan dan kemandirian pangan nasional.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza secara resmi mencanangkan sebuah inisiatif besar, yakni gerakan "Industri Masuk Desa". Program strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi di pedesaan, khususnya melalui sektor pertanian.
Gerakan ini akan mengubah fungsi puluhan ribu bengkel milik rakyat di pedesaan menjadi sentra produksi alat-alat pertanian. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan alat pertanian secara mandiri di seluruh pelosok negeri, sekaligus meningkatkan kualitas produk pertanian lokal.
Inisiatif ini juga sejalan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Implementasinya diharapkan membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat, terutama para petani, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Transformasi Bengkel Desa Menjadi Pusat Produksi
Wamenperin Faisol Riza mengungkapkan data mengejutkan terkait potensi besar di pedesaan. Tercatat, ada sekitar 48 ribu bengkel yang tersebar di berbagai desa di seluruh Indonesia.
Bengkel-bengkel ini, yang selama ini mungkin hanya berfungsi sebagai tempat perbaikan, akan direvitalisasi menjadi unit produksi. Fokus utamanya adalah pembuatan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh para petani.
Dengan demikian, ketergantungan pada alat pertanian impor dapat berkurang. Kualitas produksi pertanian di tanah air juga diprediksi akan meningkat signifikan, seiring dengan ketersediaan alat yang memadai dan sesuai kebutuhan lokal.
Faisol Riza optimistis bahwa jika lahan pertanian, baik milik perorangan maupun kelompok, dapat dikelola secara lebih terstruktur oleh negara, hasil produksi akan jauh lebih baik. Hal ini secara langsung akan berdampak pada peningkatan penghasilan petani.
Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat
Gerakan Industri Masuk Desa ini tidak hanya sekadar program ekonomi, melainkan juga merupakan perwujudan nyata dari Pasal 33 UUD NRI 1945. Pasal ini menggariskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, untuk kemakmuran rakyat.
Faisol Riza menegaskan bahwa implementasi Pasal 33 UUD NRI 1945 ini sesuai dengan visi dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden sebelumnya juga telah menekankan pentingnya penerapan pasal ini demi kepentingan rakyat banyak.
Pada acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh hadirin untuk memahami makna Pasal 33 UUD NRI 1945. Pasal ini, meskipun sederhana, mengandung tujuan luhur bernegara, yaitu menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, tanpa kemiskinan dan kelaparan.
Melalui gerakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir, dimulai dari pedesaan. Ini adalah langkah konkret menuju kemandirian pangan dan peningkatan taraf hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.