Terungkap! Banjarmasin Bentuk Sub Pangkalan untuk Atasi Kelangkaan dan Harga Melambung LPG 3 kg
Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah strategis dengan membentuk sub pangkalan LPG 3 kg demi pemerataan distribusi dan stabilisasi harga di masyarakat.

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara proaktif mengambil langkah konkret guna mengatasi permasalahan kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kg di tengah masyarakat. Pada Senin, 21 Juli, Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi mengumumkan pembentukan sub pangkalan LPG 3 kg sebagai solusi jangka panjang untuk pemerataan distribusi.
Inisiatif ini dirancang untuk memastikan ketersediaan pasokan gas bersubsidi tersebut hingga ke pelosok daerah yang jauh dari jangkauan pangkalan utama. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muhtezar, menjelaskan bahwa sub pangkalan ini akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan resmi dari pangkalan yang sudah ada.
Dengan adanya sub pangkalan yang tercatat dan berada dalam pengawasan ketat, diharapkan persoalan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg serta harga yang melambung dapat segera teratasi. Tujuan utamanya adalah untuk pengendalian harga dan pemerataan distribusi demi kesejahteraan konsumen.
Strategi Pemerataan Distribusi LPG 3 kg
Pembentukan sub pangkalan LPG 3 kg merupakan bagian dari strategi komprehensif Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjamin akses masyarakat terhadap energi bersubsidi. Ichrom Muhtezar, yang akrab disapa Tezar, menegaskan bahwa sub pangkalan ini akan membantu menekan praktik penimbunan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin juga telah gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) kepada seluruh perwakilan SPBU, agen, hingga pangkalan LPG se-Kota Banjarmasin. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi mekanisme pendistribusian LPG 3 kg bersama para pemangku kepentingan.
Pengawasan UTTP tidak hanya menyasar gas melon, tetapi juga berlaku untuk berbagai pelaku usaha lainnya. Hal ini penting untuk mencegah adanya penambahan alat di luar ketentuan yang dapat merugikan konsumen. Dengan alat yang sesuai standar, perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen akan terjamin.
Pengawasan Alat Ukur dan Harga Eceran Tertinggi
Pemerintah Kota Banjarmasin sangat serius dalam penegakan aturan terkait distribusi LPG 3 kg, termasuk pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tezar menekankan bahwa HET telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg.
Berdasarkan laporan di lapangan, masih saja ditemukan pengecer nakal yang menjual gas tabung melon di atas HET yang ditetapkan, yaitu Rp18.500 per tabung. Praktik ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, Pemkot Banjarmasin terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pertamina dan Hiswana Migas, untuk melakukan operasi pasar secara intensif. Operasi pasar ini menjadi solusi jangka pendek yang efektif dalam menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan pasokan di tingkat konsumen.
Solusi Jangka Pendek dan Harapan ke Depan
Selain pembentukan sub pangkalan, operasi pasar LPG 3 kg dijalankan secara intensif sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi gejolak harga dan kelangkaan. Kegiatan ini didukung penuh oleh PT Pertamina dan Hiswana Migas, menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menjaga stabilitas pasokan energi.
Penambahan titik-titik sub pangkalan baru direncanakan di beberapa lokasi strategis di Banjarmasin. Hal ini diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi dan mempermudah akses masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini sulit dijangkau oleh pangkalan utama.
Dengan kombinasi strategi pembentukan sub pangkalan dan operasi pasar yang intensif, Pemerintah Kota Banjarmasin optimis dapat menciptakan sistem distribusi LPG 3 kg yang lebih merata, transparan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Upaya ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik dan melindungi hak-hak konsumen.