Terungkap Cara Tak Biasa: KPK Duga Anggota DPR Rekayasa Transaksi Perbankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI, Satori, melakukan rekayasa transaksi perbankan. Dugaan ini terkait kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik rekayasa transaksi perbankan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Anggota DPR berinisial ST, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga meminta sebuah bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya.
Dugaan ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8). Modus operandi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi transaksi perbankan dalam rekening koran, sehingga menyulitkan pelacakan aliran dana.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Penyelidikan KPK bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Modus Rekayasa Transaksi Perbankan
KPK secara serius menyoroti dugaan rekayasa transaksi perbankan yang dilakukan oleh tersangka Satori (ST). Menurut keterangan dari Asep Guntur Rahayu, ST diduga sengaja meminta pihak bank daerah untuk menyamarkan proses penempatan deposito dan pencairannya. Tindakan ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk menyembunyikan jejak aliran dana.
Tujuan utama dari rekayasa transaksi ini adalah agar aktivitas perbankan tersangka tidak terdeteksi atau teridentifikasi secara jelas dalam catatan rekening koran. Praktik semacam ini dapat mempersulit otoritas hukum dalam melacak asal-usul dan tujuan penggunaan dana, yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi.
Penyidikan terhadap dugaan manipulasi ini menjadi fokus utama KPK dalam membongkar seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas setiap upaya penyembunyian aset atau transaksi ilegal.
Awal Mula Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, KPK juga menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait penyaluran dana program CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024. Proses penyidikan ini melibatkan serangkaian langkah investigasi, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang relevan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan, yang digeledah pada 19 Desember 2024. Penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki KPK.
Penetapan Tersangka Anggota DPR RI
Pada tanggal 7 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Kedua tersangka merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat publik.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengusut tuntas peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.