Terungkap! Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Keempat dalam Dugaan Korupsi MUJ, Kerugian Capai Rp86 Miliar
Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi MUJ, melibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Siapa sosok baru ini dan bagaimana modusnya?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Tersangka baru tersebut adalah Rizki Hermadhani (RH), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha MUJ.
Penetapan RH sebagai tersangka diumumkan pada Senin (21/7) oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, di Gedung Kejari Bandung. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) kini mencapai empat orang.
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023, di mana RH diduga turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proyek tersebut. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp86,29 miliar, menambah daftar panjang kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Peran Rizki Hermadhani dan Modus Operandi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan peran Rizki Hermadhani (RH) dalam dugaan korupsi ini. RH bersama Begin Troys (BT), mantan Direktur Utama MUJ, dan Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur Teknik dan Operasi ENM periode 2022-2024, diduga menandatangani perjanjian subkontraktor pada 18 Juli 2022.
Penandatanganan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak perusahaan PT Pertamina. Lebih lanjut, perjanjian tersebut seharusnya ditandatangani secara mundur, yaitu setelah RH resmi menjabat sebagai Direktur Utama ENM pada 27 Juli 2022, mengindikasikan adanya manipulasi administratif.
Selain itu, RH juga disebut tidak mengindahkan rekomendasi Project Summary yang seharusnya mengharuskan penilaian risiko lebih mendalam dan pelaksanaan mitigasi. Tindakan ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari PT SDI ketika perusahaan tersebut gagal membayar pekerjaan yang telah dilakukan PT ENM. Kegagalan ini memperparah kondisi keuangan PT ENM dan menjadi salah satu faktor utama kerugian negara.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Akibat serangkaian tindakan yang dilakukan para tersangka, PT Energi Negeri Mandiri (ENM) mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap operasional BUMD dan keuangan daerah.
Tidak hanya itu, RH juga diduga terlibat dalam pengaturan komitmen fee berupa aliran dana tidak sah dari PT SDI kepada PT ENM dan PT Migas Utama Jabar (MUJ) senilai sekitar Rp5 miliar. Aliran dana ini semakin memperjelas adanya praktik korupsi yang terstruktur dan merugikan.
Ridha Nurul Ihsan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak mengindahkan prinsip Good Corporate Governance, yang pada akhirnya mengakibatkan PT Energi Negeri Mandiri gagal menerima hak pembayarannya dari PT SDI. Hal ini menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan dan penyalahgunaan wewenang.
Saat ini, Rizki Hermadhani (RH) bersama tiga tersangka sebelumnya, yakni Begin Troys (BT), Nugroho Widyantoro (NW), dan Ruli Adi Prasetia (RAP), telah dititipkan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung. Mereka akan menjalani masa penyidikan selama 20 hari ke depan, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan Penyidikan dan Penyitaan Aset
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait MUJ ini terus berkembang. Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), pada Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sertifikat rumah dan sebidang tanah milik BT, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ, PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Penyitaan aset ini merupakan langkah penting untuk pemulihan kerugian negara.
Selain sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung juga mengamankan total 42 item dokumen dari kediaman BT. Penggeledahan serupa juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, di Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana sebanyak 56 item dokumen berhasil diamankan.
Barang bukti lain yang disita termasuk beberapa pecahan mata uang asing, kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit, serta kartu ATM Bank BCA Dollar. Seluruh barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan membantu mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus ini.