Terungkap! KPK Dalami Dugaan Suap Pejabat Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
KPK sedang mengusut dugaan suap kepada pejabat Kementerian Agama terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Apa saja temuan awal KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mengusut dugaan suap yang melibatkan pejabat Kementerian Agama. Penyelidikan ini berpusat pada kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode tahun 2023-2024. Pengusutan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di sektor publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi dugaan suap tersebut akan didalami secara menyeluruh. KPK berfokus pada potensi aliran dana dari para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag. Hal ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang mungkin diuntungkan dari praktik ilegal tersebut.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga telah mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang mengejutkan publik.
KPK Dalami Aliran Dana Suap dalam Korupsi Kuota Haji
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap proses penyidikan akan berangkat dari alat bukti yang kuat. Pihak-pihak yang diduga terlibat atau mendapatkan keuntungan dari tindak pidana ini akan dilacak dan ditelusuri secara mendalam.
Pendalaman aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji menjadi prioritas utama. KPK ingin memastikan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut dan bagaimana dana tersebut digunakan. Langkah ini krusial untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin terjadi di balik layar penyelenggaraan ibadah haji.
Kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga terus dilakukan untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara. Angka awal yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan skala potensi kerugian yang sangat besar. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.
Kejanggalan Kuota Haji dan Temuan Pansus DPR
Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar panjang permasalahan yang harus diatasi dalam pengelolaan haji.
Salah satu titik poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menimbulkan pertanyaan besar.
Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi dasar kuat dugaan penyimpangan.