Terungkap! KPK Duga Topan Obaja Putra Ginting Terima Suap Proyek Jalan Sumut Atas Perintah, Siapa Dalangnya?
KPK menduga Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, menerima suap proyek jalan Sumut atas perintah. Penyelidikan mendalam kini fokus pada alur komando dan aliran dana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya perintah di balik penerimaan suap oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Dugaan ini muncul dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Penyelidikan KPK berupaya mengungkap siapa dalang di balik praktik rasuah ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. KPK akan terus menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat, termasuk mencari tahu dari siapa Topan Obaja Putra Ginting menerima instruksi. Penelusuran ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting. KPK kini fokus pada dua aspek utama: alur perintah dan aliran dana terkait tindak pidana korupsi ini.
Penelusuran Alur Perintah dan Aliran Dana Suap Proyek Jalan Sumut
KPK secara intensif menggali informasi mengenai dugaan adanya perintah dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penelusuran ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk meminta keterangan dari pihak keluarga tersangka Topan Obaja Putra Ginting. Meskipun tersangka belum memberikan keterangan, KPK tidak akan berhenti dan akan mencari bukti dari sumber lain.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK juga memanfaatkan barang bukti elektronik yang saat ini sedang dianalisis di laboratorium forensik. Data digital ini diharapkan dapat memberikan petunjuk penting mengenai komunikasi dan koordinasi yang terjadi di antara para pihak terkait. Pendekatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap kebenaran secara komprehensif.
Dua fokus utama penyidikan KPK adalah alur perintah dan aliran dana. Asep menekankan bahwa alur perintah mendahului proses eksekusi suap. Setelah perintah diberikan, barulah eksekusi dilakukan, dan uang hasil suap kemudian dibagikan kepada para pihak yang terlibat. Pemahaman mendalam terhadap kedua aspek ini krusial untuk menuntaskan kasus suap proyek jalan Sumut.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjadi awal kasus ini terjadi pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Tindakan cepat KPK ini berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan lokasi proyek yang terlibat. Para tersangka meliputi pejabat pemerintah dan pihak swasta, menunjukkan adanya kolaborasi dalam praktik korupsi.
Para tersangka yang ditetapkan adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan Heliyanto (HEL) sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut. Sementara itu, dari pihak swasta, ada M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Dirut PT Dalihan Natolu Group dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Klaster pertama kasus ini terkait dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek yang menjadi objek korupsi ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar. M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto adalah penerima suap.