Terungkap! Modus Licik Kapal Asing Curi Ikan Malaysia di Selat Malaka: Tak Kibarkan Bendera, Pakai Trawl Terlarang
KKP berhasil tangkap satu kapal asing curi ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka. Terungkap, kapal ini gunakan alat terlarang dan tak punya izin. Bagaimana modusnya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal di perairan Indonesia. Sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, Selat Malaka. Penangkapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut.
Kapal bernama KM. PKFA 9586 tersebut diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Selain tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia, kapal ini juga kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian ikan di perairan strategis tersebut.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas KKP, KP Barrakuda 01, pada Selasa, 29 Juli 2025. Setelah dilumpuhkan, kapal beserta lima awak berkewarganegaraan Myanmar itu langsung dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin, 4 Agustus 2025.
Modus Operandi dan Pelanggaran Serius
Pemeriksaan awal terhadap KM. PKFA 9586 mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius. Kapal berukuran 61,98 GT ini tidak memiliki dokumen izin penangkapan ikan yang sah di perairan Indonesia. Hal ini merupakan indikasi kuat adanya aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Lebih lanjut, kapal tersebut juga tidak memasang atau mengibarkan bendera kebangsaan di atas kapalnya. Praktik ini sering digunakan oleh pelaku illegal fishing untuk menyamarkan identitas dan asal-usul kapal. Kondisi ini mempersulit identifikasi dan penindakan oleh aparat.
Selain itu, penggunaan alat tangkap trawl yang dilarang semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Trawl dikenal merusak ekosistem laut karena bersifat tidak selektif dalam menangkap ikan. Bukti-bukti ini, termasuk foto dan video dari KP Barrakuda 01, menjadi dasar kuat penegakan hukum.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
Berdasarkan bukti yang ada, KM. PKFA 9586 diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Regulasi ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Ancaman hukuman pidana bagi pelaku pencurian ikan ini tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, denda minimal yang harus dibayar mencapai Rp1,5 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan perikanan.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menambahkan bahwa di dalam kapal ditemukan sekitar 200 kg ikan yang sudah busuk. Hal ini mengindikasikan lamanya waktu kapal beroperasi secara ilegal. Penemuan ini juga menjadi bukti tambahan aktivitas ilegal.
Sepanjang tahun 2025 ini, PSDKP Batam telah menangani enam kasus tindak pidana kelautan. Selain itu, 22 kasus administrasi juga telah diproses. Data ini menunjukkan konsistensi dan efektivitas upaya penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing.