Terungkap! Modus Pengiriman Ganja Via Pos dalam Knalpot Motor di Lombok Tengah
Aparat Kodim Lombok Tengah berhasil mengungkap modus unik pengiriman ganja via pos menggunakan knalpot motor. Seorang mahasiswa ditangkap terkait 488 gram ganja.

Pada Selasa (12/8), personel TNI dari Kodim 1620 Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus pengiriman ganja melalui Kantor Pos Kecamatan Kopang. Sebanyak 488 gram paket ganja berhasil diamankan dalam operasi ini. Seorang oknum mahasiswa ditangkap terkait kepemilikan dan penerimaan barang haram tersebut.
Modus pengiriman ganja via pos ini terbilang unik, di mana narkotika tersebut disamarkan dengan dibungkus dalam sebuah knalpot motor. Paket ganja ini diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada pelaku di Desa Semparu, Kecamatan Kopang. Penangkapan ini menunjukkan upaya serius aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
Danramil 120-03/Kopang Kapten Inf Gontang menyatakan bahwa pelaku diduga merupakan pengedar ganja yang menyasar kalangan mahasiswa. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kronologi Pengungkapan Modus Pengiriman Ganja Via Pos
Pengungkapan kasus pengiriman ganja via pos ini bermula dari informasi intelijen yang diterima jajaran TNI. Informasi tersebut menyebutkan adanya kiriman ganja dari Sumatera yang akan tiba di Lombok Tengah melalui kantor pos. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Bhabinsa segera diminta untuk berkoordinasi dengan pihak kantor pos setempat.
Pihak kantor pos diinstruksikan untuk menahan sementara setiap kiriman yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Paket ganja yang dimaksud tiba di kantor pos wilayah Kopang pada Senin (11/08). Setelah paket tiba, personel TNI segera bergerak menuju kantor pos untuk memantau langsung barang kiriman tersebut.
Pelaku yang namanya tertera sebagai penerima paket kemudian dihubungi oleh pihak kantor pos untuk mengambil barangnya. Saat pelaku tiba dan menerima paket, personel TNI langsung mendekat dan menanyakan isi paket. Setelah dibuka oleh pelaku sendiri, terungkaplah bahwa isi paket tersebut adalah ganja yang dikemas dalam knalpot racing. Ganja tersebut memiliki berat total 488 gram setelah ditimbang.
Dugaan Peran Pelaku dan Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan digunakan bersama rekan-rekannya sesama mahasiswa. Pelaku juga mengklaim bahwa namanya hanya dipinjam oleh rekannya berinisial R dari wilayah Batukliang Utara untuk memesan ganja. Namun, pihak TNI tidak serta merta mempercayai pengakuan tersebut.
Kecurigaan TNI semakin menguat karena nama dan nomor telepon yang tertera pada paket adalah milik pelaku. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain di tas pelaku yang mengindikasikan aktivitas pemaketan, memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar di kalangan mahasiswa. Hal ini menunjukkan adanya modus operandi yang terorganisir.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, kasus pengiriman ganja via pos ini telah sepenuhnya diserahkan kepada Polres Lombok Tengah. Penyerahan ini bertujuan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara komprehensif, termasuk upaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan pelaku lain. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkotika.