{{caption}}
Polres Padang Panjang Tangkap 10 Pelaku Narkoba dalam Dua Bulan

Sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Padang Panjang selama dua bulan terakhir; berbagai jenis narkoba dan sejumlah barang bukti disita.

{{caption}}
Kurir Ganja 26 Kg Ditangkap di Pasaman Barat, Sempat Tabrak Plang SPBU

Tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat menangkap dua kurir ganja seberat 26 kg di Pasaman Barat; satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba.

{{caption}}
Polres Bengkayang Musnahkan 10 Kg Sabu, Pelaku Masih Buron

Polres Bengkayang memusnahkan 10 kg sabu hasil sitaan di perbatasan RI-Malaysia; pelaku yang melarikan diri masih diburu.

{{caption}}
Polda Sumut Buru Jaringan 56 Kg Sabu-sabu Lintas Provinsi Aceh-Medan

Polda Sumut memburu jaringan pengedar 56 kilogram sabu-sabu lintas provinsi Aceh-Medan setelah menangkap satu tersangka dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar.

{{caption}}
Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja dari Panyabungan

Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran 100 paket ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan menangkap satu tersangka kurir.

{{caption}}
Pengedar Ganja 82 Paket Ditangkap di Pasaman Barat

Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Kinali menangkap pengedar ganja dengan barang bukti 82 paket ganja kering di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

{{caption}}
Polresta Bandarlampung Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika, 2,4 Kg Sabu dan 202 Ekstasi Diamankan

Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 2,4 kg sabu dan 202 butir ekstasi, serta menangkap delapan tersangka.

{{caption}}
Polresta Bandarlampung Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Seminggu

Polresta Bandarlampung berhasil meringkus enam pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja senilai Rp11.170.000 dalam operasi selama sepekan di beberapa wilayah Bandarlampung.

{{caption}}
Pengungkapan Kasus Ekstasi di Padang: 270 Butir Ekstasi Disita dari Seorang Pengedar

Polda Sumbar berhasil menyita 270 butir ekstasi dari seorang pengedar, V (28), di Padang pada 10 Januari 2024, berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.