Terungkap! Polres Jembrana Tangkap Curanmor Residivis Pengedar Uang Palsu, Pernah Dua Kali Masuk Penjara
Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pelaku curanmor residivis yang juga pernah terlibat kasus pengedaran uang palsu dan migas, mengungkap jejak kriminalnya.

Jembrana, Bali – Kepolisian Resor Jembrana berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pengedaran uang palsu dan penyalahgunaan migas. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial IYM (32), diketahui telah dua kali mendekam di balik jeruji besi sebelum melancarkan aksi curanmor terbarunya. Kasus-kasus sebelumnya meliputi peredaran uang palsu dan penyalahgunaan bahan bakar minyak, memperlihatkan rekam jejak kriminal yang panjang.
Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jembrana.
Kronologi Penangkapan Curanmor Residivis
Insiden pencurian sepeda motor yang melibatkan IYM terjadi di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Korban, seorang pemilik toko, menyadari sepeda motornya hilang setelah mendengar suara mesin namun mengira dipinjam oleh kerabat atau tetangga.
Kunci sepeda motor yang tidak dicabut menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Setelah menunggu cukup lama dan tidak ada yang mengembalikan sepeda motornya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (21/7).
Menindaklanjuti laporan, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak dan menangkap IYM di kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Suharta Wijaya, menambahkan bahwa IYM memiliki catatan kriminal yang cukup panjang. Pada tahun 2022, ia divonis sembilan bulan penjara untuk kasus uang palsu. Kemudian, pada tahun 2024, ia kembali masuk penjara selama empat bulan karena kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kasus Perampokan Lain yang Berhasil Diungkap
Selain penangkapan IYM, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga berhasil mengungkap kasus perampokan lain yang menimpa seorang ibu di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Pelaku dalam kasus ini adalah M (36), yang bekerja di sebuah toko dan datang ke rumah korban untuk mengantar pesanan air mineral galon.
Korban sebelumnya memang telah memesan air mineral galon di toko tempat pelaku bekerja. Saat mengantar pesanan, M justru melancarkan aksinya dengan mencekik korban yang sedang membersihkan kamar. Meskipun dalam kondisi lemas, korban sempat berteriak saat pelaku melepaskan cekikannya.
Teriakan korban membuat M panik dan segera melarikan diri. Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta dan sebuah telepon genggam. Setelah menerima laporan, tim buser dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana segera bergerak cepat.
Melalui penyelidikan yang sigap, polisi berhasil menangkap M di Terminal Ubung, Denpasar. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Jembrana dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.