Terungkap! Sopir di Labuan Bajo Terancam 9 Tahun Penjara Usai Lakukan Pencabulan, Ini Kronologinya
Polres Manggarai Barat menahan RM (37), terduga pelaku pencabulan di Labuan Bajo. Korban F (18) dipaksa bersetubuh di Pantai Pede. Simak kronologi lengkapnya.

Aparat kepolisian di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berhasil menahan RM (37), seorang sopir yang menjadi terduga pelaku pencabulan di Labuan Bajo. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial F (18) terkait tindakan tidak senonoh yang dialaminya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penahanan RM pada Sabtu (26/7). Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini cukup berat, yakni kurungan penjara selama sembilan tahun.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Senin, 17 Juli 2023, di area Pantai Pede Labuan Bajo. Korban, F (18), diduga dipaksa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh oleh pelaku. Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.
Kronologi Peristiwa Pencabulan Labuan Bajo
Kasus pencabulan ini bermula dari perkenalan antara korban F (18) dan pelaku RM (37) melalui media sosial. RM, yang berprofesi sebagai sopir di Labuan Bajo, kemudian menghubungi korban pada Senin, 21 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, untuk mengajaknya pergi jalan-jalan.
Namun, tawaran tersebut sempat ditolak oleh korban. Tidak menyerah, pelaku RM kembali menemui korban sekitar pukul 20.30 WITA di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo. Dengan nada yang cenderung memaksa, pelaku membujuk korban agar bersedia menuruti ajakannya.
Karena merasa terpaksa, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan. Pelaku kemudian mengajak korban menuju Pantai Pede Labuan Bajo menggunakan mobil. Sesampainya di lokasi, pelaku mulai melancarkan aksi pencabulan terhadap korban. Meskipun korban menolak dan berusaha melawan, pelaku tetap memaksa hingga perbuatan tak senonoh itu terjadi.
Penanganan Hukum dan Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, pelaku RM mengantar korban pulang sekitar pukul 22.00 WITA. Korban ditinggalkan di jalan dan ditemukan oleh masyarakat sekitar. Kepada masyarakat, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Merasa tidak terima dengan perbuatan yang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan laporan yang diterima dan bukti permulaan yang cukup, Tim Resmob Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat segera bergerak cepat. Sekitar pukul 22.50 WITA, pelaku RM berhasil diamankan di rumahnya. Penangkapan ini menunjukkan respons sigap aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kejahatan seksual.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti penting juga turut diamankan. Barang bukti tersebut meliputi hasil visum korban, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk membawa korban. Semua bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.