Terungkap! Tersangka Kasus Akuisisi PT JN, Adjie, Kini Jadi Tahanan Rumah Akibat Kondisi Kesehatan
KPK mengungkap status tahanan rumah Adjie, tersangka utama dalam kasus akuisisi PT JN yang merugikan negara triliunan rupiah. Apa alasan di balik keputusan ini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa Adjie (A), pemilik sekaligus tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), kini berstatus sebagai tahanan rumah. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan Adjie yang sedang tidak stabil.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 21 Juli. Adjie sendiri hadir di gedung KPK pada hari yang sama untuk melengkapi berkas penyidikan terkait perkara yang menjeratnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mempercepat proses hukum, meskipun dengan penyesuaian status penahanan. KPK berharap berkas penyidikan dapat segera lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yaitu penuntutan.
Alasan Penetapan Status Tahanan Rumah Adjie
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status tahanan rumah bagi tersangka Adjie didasarkan pada kondisi kesehatannya yang kurang baik. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kebutuhan medis yang mungkin diperlukan oleh tersangka.
Mengenai jangka waktu penahanan rumah, Budi menyatakan bahwa hal tersebut akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi kesehatan Adjie. KPK akan terus memantau dan mengevaluasi status kesehatannya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Pada hari pemeriksaan, Adjie datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Kehadirannya bertujuan untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam proses penyidikan, menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini secepatnya.
Perkembangan Kasus Akuisisi PT JN dan Kerugian Negara
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Adjie sebagai pemilik PT JN, tiga tersangka lainnya berasal dari internal PT ASDP.
Para tersangka dari PT ASDP adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama periode 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024). Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai akuisisi yang fantastis dan potensi kerugian negara yang besar.
KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun. Dari jumlah tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp893 miliar, menunjukkan skala kerugian yang signifikan akibat dugaan praktik korupsi. Sementara berkas tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, proses penyidikan Adjie masih terus berjalan.