Tetap Tuntut Seumur Hidup dan Mati, Kejari Malang Tegas pada Kasus Pabrik Narkoba
Kejari Malang tetap pada tuntutan hukuman seumur hidup dan mati terhadap delapan terdakwa pabrik narkoba, meskipun kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut tidak manusiawi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (21/4) menegaskan kembali tuntutannya terhadap delapan terdakwa kasus pabrik narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. Tuntutan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tetap dipertahankan, meskipun nota pembelaan dari para terdakwa telah disampaikan. Peristiwa ini terjadi di Kota Malang dan melibatkan delapan individu dengan peran yang berbeda dalam operasional pabrik narkoba tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi menyatakan bahwa penuntut umum tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Keputusan final kini berada di tangan majelis hakim. Proses hukum akan berlanjut, dan Kejari Malang akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan secara berjenjang. Proses persidangan telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan, dan pihak Kejari kini menunggu putusan hakim.
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa dengan peran yang berbeda. Salah satu terdakwa, YC (23), dituntut hukuman mati karena perannya sebagai perekrut pekerja di pabrik narkoba tersebut. Tujuh terdakwa lainnya, IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Perbedaan pasal yang dikenakan pada terdakwa mencerminkan perbedaan peran mereka dalam operasional pabrik narkoba tersebut.
Perbedaan Tuntutan dan Peran Terdakwa
Perbedaan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa didasarkan pada peran masing-masing dalam kasus pabrik narkoba tersebut. Tiga terdakwa, HA, IR, dan RR, dituntut berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, lima terdakwa lainnya, YC, FP, DA, AR, dan SS, dituntut berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).
Pasal-pasal yang digunakan menunjukkan perbedaan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing terdakwa dalam kejahatan tersebut. Peran YC sebagai perekrut pekerja dianggap sebagai faktor yang memberatkan hukumannya, sehingga ia dituntut hukuman mati. Perbedaan pasal ini menunjukkan kompleksitas kasus dan upaya penegak hukum untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.
Kuasa hukum kedelapan terdakwa, Guntur Abdi Wijaya, menyatakan bahwa tuntutan seumur hidup dan hukuman mati tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan. Ia berpendapat bahwa kedelapan terdakwa merupakan korban dari jaringan narkoba yang lebih besar, dengan dua pelaku utama yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa Diduga Korban Jaringan Narkoba
Menurut kuasa hukum, para terdakwa direkrut dan dipekerjakan tanpa mengetahui bahwa mereka memproses tembakau sintetis atau ganja gorila. Mereka juga belum pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika sebelumnya. Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka telah menyampaikan pembelaan masing-masing dan menyerahkan arsip kepada hakim.
Pernyataan kuasa hukum ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan proporsionalitas hukuman. Apakah tuntutan seumur hidup dan hukuman mati masih relevan jika terdakwa dianggap sebagai korban dari jaringan yang lebih besar? Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir. Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan narkoba dan perlunya pendekatan yang holistik, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Sidang kasus pabrik narkoba ini masih berlanjut dan publik menunggu putusan majelis hakim. Putusan tersebut akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kasus narkoba di Indonesia, khususnya mengenai pertimbangan peran dan latar belakang terdakwa dalam menentukan hukuman.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemberantasan jaringan narkoba secara menyeluruh, termasuk menangkap pelaku utama yang masih buron. Hanya dengan memberantas jaringan secara menyeluruh, upaya pencegahan dan penindakan akan lebih efektif.