Pabrik Narkoba Malang: 8 Terdakwa Divonis 18-20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 18-20 tahun penjara kepada delapan terdakwa kasus pabrik narkoba, lebih ringan dari tuntutan jaksa karena hakim menilai mereka korban TPPO.

Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pabrik narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. Vonis dibacakan pada Senin, 28 April 2024, di Ruang Garuda PN Kota Malang. Tujuh terdakwa, yakni IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS, divonis 18 tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya, YC, divonis 20 tahun penjara. Kasus ini mengungkap jaringan produksi narkoba yang melibatkan para terdakwa sebagai pekerja yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Hakim Ketua Yoedi Anugrah Pratama menyatakan, "Menjatuhkan pidana 18 tahun dan 20 tahun." Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman seumur hidup dan satu terdakwa lainnya dengan hukuman mati. Perbedaan putusan ini didasari oleh pertimbangan majelis hakim atas peran para terdakwa dalam jaringan tersebut.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa merupakan pekerja yang disuruh memproduksi narkoba oleh dua orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang dikenal sebagai "Bang Ken" dan "Koko". Pertimbangan ini menjadi faktor utama keringanan hukuman yang dijatuhkan.
Vonis Lebih Ringan dan Pertimbangan TPPO
Majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa lebih sebagai korban daripada pelaku utama. "Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa para terdakwa yang bekerja di dalam produksi narkotika, merupakan orang atau yang disuruh melakukan produksi oleh orang bernama Bang Ken dan Koko, sebagaimana daftar pencarian orang," jelas Hakim Ketua. Hal ini menunjukkan pertimbangan majelis hakim terhadap kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda. Tujuh terdakwa yang divonis 18 tahun penjara didenda Rp1,6 miliar, sementara YC yang divonis 20 tahun penjara didenda Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah enam bulan untuk tujuh terdakwa dan satu tahun untuk YC. Putusan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari pihak kuasa hukum para terdakwa.
Kuasa hukum kedelapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan akan berkoordinasi dengan klien dan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan berunding dulu perihal upaya apa saja yang akan kami lakukan," ujarnya. Guntur juga menilai pasal yang dipersangkakan terlalu berat karena para terdakwa diduga menjadi korban TPPO. "Mereka korban jaringan, saat dipekerjakan juga tidak mengetahui apa-apa kalau tempat itu merupakan pabrik narkoba," tambahnya.
Detail Vonis dan Reaksi Pihak Terkait
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
- IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS: 18 tahun penjara dan denda Rp1,6 miliar (atau 6 bulan penjara tambahan jika denda tidak dibayar).
- YC: 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (atau 1 tahun penjara tambahan jika denda tidak dibayar).
Pernyataan kuasa hukum yang menyebut para terdakwa sebagai korban TPPO menjadi poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah upaya hukum yang diajukan dapat meringankan vonis yang telah dijatuhkan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan produksi narkoba dan kemungkinan adanya korban TPPO lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah terdakwa yang cukup banyak dan adanya dugaan keterlibatan TPPO. Proses hukum yang masih berlanjut dan potensi upaya hukum selanjutnya akan terus menjadi sorotan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan diinformasikan segera setelah ada perkembangan baru.