Tidak Semua Sektor Bisa WFA Saat Lebaran: Kadin
Ketua Kadin, Anindya Bakrie, menjelaskan bahwa tidak semua sektor industri dan bisnis dapat menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) selama periode mudik Lebaran, meskipun pemerintah mendorong hal tersebut.

Jakarta, 14 Maret 2025 - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa tidak semua sektor industri dan bisnis dapat menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) selama periode mudik Lebaran. Pernyataan ini disampaikan menanggapi imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan WFA bagi karyawan mereka menjelang Lebaran guna memastikan kelancaran transportasi selama arus mudik.
Bakrie menjelaskan, "Tidak semua sektor dapat menerapkan WFA, seperti di pabrik-pabrik (sektor padat karya), harus ada pertimbangan karena mereka memiliki klien, sehingga tanggung jawab mereka harus dipenuhi." Pernyataan ini disampaikan usai pelantikan pengurus Kadin Indonesia periode 2024-2029 pada hari Jumat.
Namun, ia mencatat bahwa sektor berbasis jasa mungkin dapat menerapkan WFA atau pengaturan kerja fleksibel (FWA) selama periode mudik mendatang. Ia menambahkan, "Sektor berbasis jasa mungkin dapat mengelolanya dengan lebih baik, dan produktivitas harus tetap terjaga karena kita berada di dunia bisnis. Kami terbuka untuk membantu mencegah kemacetan dan kecelakaan selama arus mudik."
Sektor Jasa Lebih Fleksibel Menerapkan WFA
Lebih lanjut, Bakrie menjelaskan bahwa sektor-sektor yang berbasis jasa, seperti sektor teknologi informasi, konsultan, dan lain sebagainya, memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi untuk menerapkan WFA. Hal ini dikarenakan pekerjaan di sektor ini seringkali tidak terikat oleh lokasi fisik tertentu dan dapat dilakukan dari jarak jauh.
Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan memastikan kelancaran operasional bisnis meskipun kebijakan WFA diterapkan. Perusahaan perlu membuat pengaturan yang tepat agar pekerjaan tetap berjalan efektif dan efisien.
Kadin, menurut Bakrie, siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik bagi setiap sektor agar tetap produktif dan sekaligus mendukung kelancaran mudik Lebaran.
Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan
Bakrie juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait penerapan WFA dan percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. "Ada dua poin, (yang pertama adalah) percepatan pembayaran THR dan yang kedua tentang WFA karena liburan dimulai pada 24 Maret, dan orang-orang disarankan untuk pulang tujuh hari sebelumnya," jelasnya.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan WFA dapat diterapkan secara efektif dan tidak mengganggu kelancaran operasional perusahaan, sekaligus mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Pembayaran THR yang tepat waktu juga diharapkan dapat mengurangi beban finansial pekerja dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya telah mengeluarkan imbauan bagi perusahaan swasta untuk menerapkan WFA bagi karyawan mereka selama periode mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah telah menyetujui penerapan berbagai bentuk kerja fleksibel dan pengaturan WFA menjelang Lebaran, termasuk untuk pekerja di lembaga pemerintah, yang akan menerapkan WFA dari 24 hingga 27 Maret 2025.
Kesimpulan
Penerapan WFA selama mudik Lebaran perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Sektor padat karya menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan sektor jasa. Koordinasi antara pemerintah dan pihak swasta sangat penting untuk memastikan kelancaran mudik dan tetap menjaga produktivitas ekonomi.