Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Tiga terdakwa TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak akan menyampaikan pembelaan mereka pada pekan depan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2024 memasuki babak baru. Tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan. Sidang pembelaan ini dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2024, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 10 Maret 2024. Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. "Baik, atas tuntutan dari bapak oditur militer, para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, silakan terdakwa koordinasi dengan para penasehat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua. Para terdakwa kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukum mereka dan sepakat untuk mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2024.
Keputusan ini telah disetujui oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini. Dengan demikian, sidang lanjutan akan berfokus pada pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka. Publik menantikan bagaimana pembelaan yang akan disampaikan oleh para terdakwa terkait kasus yang telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sidang Tuntutan Sebelumnya
Sebelum sidang pembelaan, Pengadilan Militer telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AL. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan juga pemecatan dari dinas militer. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.
Rincian restitusi yang dituntut meliputi pembayaran kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental mobil) dan Ramli, korban luka. KLK Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,4 juta kepada Ramli. Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli. Terakhir, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Tuntutan restitusi ini menjadi bagian penting dari proses peradilan, sebagai bentuk pertanggungjawaban para terdakwa atas kerugian yang dialami oleh korban dan keluarga. Besarnya jumlah restitusi yang dituntut mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberikan keadilan bagi para korban.
Menanti Pledoi Terdakwa
Sidang pembelaan pada 17 Maret 2024 mendatang akan menjadi momen krusial dalam kasus ini. Pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menentukan putusan akhir. Publik dan keluarga korban tentunya menantikan bagaimana para terdakwa akan menjelaskan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus penembakan tersebut. Apakah pembelaan yang diajukan akan mampu meringankan hukuman yang telah dituntut oleh oditur militer? Kita nantikan perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Semoga putusan yang dijatuhkan nanti dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.