TNI AL Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pontianak
TNI AL bersama BAIS dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 46 ton bawang bombay ilegal senilai Rp1,38 miliar di Pelabuhan Dwikora Pontianak, dengan satu tersangka diamankan dan dua lainnya masih buron.
Pontianak, 8 Februari 2025 - Dalam sebuah operasi gabungan yang sigap, TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Sebanyak 46 ton bawang bombay, diduga berasal dari Selandia Baru, berhasil disita oleh Tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bersama Badan Intelijen Negara (BAIS) TNI. Operasi ini membongkar jaringan penyelundupan yang terorganisir dan berpotensi merugikan petani bawang lokal.
Penangkapan di Pelabuhan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan pertama terjadi pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim F1QR Lantamal XII menemukan sebuah truk Fuso bernomor polisi H 9921 ME yang telah masuk kapal Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak-Semarang. Truk tersebut memuat 25 ton bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan satu ton barang rongsok. Sopir truk, Suyatno (62) asal Semarang, langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wadan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada hari Sabtu.
Keberhasilan penangkapan pertama ini membuka jalan bagi pengembangan kasus. Informasi dari Suyatno mengarah pada keberadaan dua truk lainnya. Sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, Tim F1QR berhasil menemukan truk Fuso H 9134 QA yang memuat 8,6 ton bawang bombay dan sebuah mobil Land Rover beserta suku cadangnya di daerah PAL V Pontianak. Sayangnya, sopir truk ini berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian intensif oleh pihak berwajib.
Pengembangan kasus berlanjut pada 7 Februari 2025. Kerja sama antara Lantamal XII, BAIS TNI, dan Bea Cukai membuahkan hasil dengan penemuan sebuah truk Fuso ketiga, bernomor polisi KH 1894 TM. Truk ini membawa 13,4 ton bawang bombay, sebuah motor Vario, dan tiga ball barang bekas. Sama seperti penemuan sebelumnya, sopir truk ini juga tidak ditemukan di lokasi.
Total Sita dan Dampak Ekonomi
Total bawang bombay yang berhasil diamankan dari ketiga truk tersebut mencapai 46 ton. Dengan harga pasar sekitar Rp30.000 per kilogram, total nilai muatan bawang bombay ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar operasi penyelundupan yang terbongkar.
Penyelundupan bawang bombay ilegal ini berpotensi besar merugikan petani bawang lokal. masuknya bawang bombay impor dengan harga murah dapat mengganggu stabilitas harga pasar dan menurunkan pendapatan petani. Oleh karena itu, keberhasilan operasi ini sangat penting untuk melindungi perekonomian petani bawang lokal.
Proses Hukum dan Dampak Positif
Tersangka Suyatno dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lantamal XII telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kolonel Marinir Qomarudin menekankan bahwa keberhasilan operasi ini diharapkan dapat melindungi petani bawang bombay lokal dari kerugian akibat masuknya produk impor ilegal. Dengan demikian, harga panen petani lokal akan lebih stabil dan meningkatkan perekonomian mereka. Operasi ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan petani Indonesia.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyelundupan bawang bombay ini menunjukkan kerja sama yang solid antar lembaga dalam memberantas kejahatan ekonomi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para penyelundup dan melindungi stabilitas ekonomi para petani bawang bombay di Indonesia. Pencarian terhadap dua sopir truk yang masih buron terus dilakukan untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.