Transparansi Penggunaan Anggaran Subsidi Listrik PLN Dipertanyakan
Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mendesak PLN untuk transparan dalam penggunaan anggaran subsidi listrik yang mencapai Rp70 triliun di 2024 dan Rp90 triliun di 2025, serta mempertanyakan validitas data penerima subsidi.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Asep Wahyuwijaya, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran subsidi listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pernyataan ini disampaikan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa. Asep menekankan perlunya memastikan penggunaan anggaran subsidi listrik yang mencapai angka fantastis, Rp70 triliun di tahun 2024 dan Rp90 triliun di tahun 2025, tepat sasaran dan terbebas dari penyimpangan.
Kekhawatiran akan potensi inefisiensi bahkan korupsi menjadi dasar utama desakan transparansi ini. Asep menjelaskan bahwa besarnya anggaran subsidi menuntut pertanggungjawaban yang jelas dan akuntabel dari PLN. Ia juga menyoroti pentingnya validasi data penerima subsidi agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
Selain transparansi anggaran, Asep juga mengkritik kebijakan diskon tarif listrik PLN yang menurutnya kurang tepat. Ia berpendapat bahwa diskon seharusnya diberikan pada saat puncak penggunaan listrik, seperti bulan Ramadhan dan Lebaran, bukan saat penggunaan listrik minim. Hal ini dinilai lebih efektif dalam meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Transparansi dan Validasi Data Menjadi Kunci
Asep Wahyuwijaya menegaskan kembali pentingnya transparansi PLN dalam penggunaan anggaran subsidi yang sangat besar. Menurutnya, transparansi ini bukan hanya sekedar kewajiban, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana negara. Dengan transparansi yang optimal, masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa subsidi listrik benar-benar bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya.
Ia juga mempertanyakan validitas data pelanggan yang terdaftar sebagai penerima subsidi listrik melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pertanyaan ini muncul karena keraguan akan keakuratan data DTKS dalam menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan subsidi listrik. Asep menekankan perlunya verifikasi dan validasi data yang komprehensif untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.
Lebih lanjut, Asep juga mempertanyakan apakah seluruh anggaran subsidi yang diberikan negara kepada PLN telah terserap sepenuhnya oleh mereka yang berhak. Pertanyaan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan atau inefisiensi yang perlu diinvestigasi lebih lanjut. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah hal tersebut.
Desakan Transparansi untuk Seluruh BUMN
Asep Wahyuwijaya tidak hanya fokus pada PLN, melainkan juga mendesak transparansi untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, agenda transparansi harus berangkat dari kondisi yang lebih komprehensif dan menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang baik dan mencegah potensi penyimpangan di berbagai sektor.
Desakan ini mencerminkan komitmen DPR RI dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan anggaran subsidi yang sangat besar, PLN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan bahwa subsidi listrik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, desakan Asep Wahyuwijaya terhadap transparansi penggunaan anggaran subsidi listrik PLN patut diapresiasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong PLN untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam pengelolaan keuangannya, serta memastikan bahwa subsidi listrik tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.