Transparansi SPMB 2025 Purbalingga: Wabup Pastikan Kesetaraan Akses Pendidikan
Wabup Purbalingga tegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam SPMB 2025 untuk memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh siswa.

Purbalingga, 30 April 2024 (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menekankan pentingnya penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik SPMB di Operation Room Graha Adiguna, Sekretariat Daerah Purbalingga. Wabup menyatakan komitmennya untuk mengawasi proses SPMB agar tercipta kesempatan yang sama bagi semua anak dalam mengakses pendidikan, tanpa intervensi KKN.
Acara tersebut membahas implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kuota penerimaan murid baru untuk jenjang SD dan SMP. Wabup Dimas Prasetyahani secara tegas menyatakan, "Ini bukan sekadar seremonial. Saya ingin memastikan SPMB benar-benar diimplementasikan dengan baik, agar anak-anak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa campur tangan kolusi, korupsi, atau nepotisme." Beliau juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari pengulangan kesalahan, seperti kasus siswa yang gagal mendaftar karena tidak terdeteksi dalam zona sekolah manapun.
Forum konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi dan solusi atas kendala yang mungkin muncul dalam proses SPMB. Sebagai bentuk komitmen bersama, Wabup Purbalingga bersama kepala organisasi perangkat daerah terkait menandatangani Deklarasi SPMB Berintegritas. Hal ini menunjukkan komitmen moral dan administratif untuk memastikan pelaksanaan SPMB sesuai regulasi yang berlaku. Wabup menambahkan, "Ini bukan simbolis semata, tetapi komitmen moral dan administratif untuk menjaga pelaksanaan sesuai regulasi."
Kuota dan Jalur Penerimaan SPMB 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, menjelaskan bahwa SPMB tahun 2025 akan dilaksanakan secara serentak pada 23 Juni hingga 5 Juli 2025. Dindikbud mengelola 5 TK, 459 SD, dan 61 SMP negeri di Purbalingga. Daya tampung masing-masing jenjang mengacu pada jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia.
Rincian kuota penerimaan murid baru adalah sebagai berikut: untuk jenjang SD, 80 persen melalui jalur domisili, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur mutasi. Sementara untuk jenjang SMP, kuota terdiri atas 45 persen jalur domisili, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur mutasi, dan 30 persen jalur prestasi. Terdapat kebijakan khusus daerah, seperti jalur domisili khusus 5 persen untuk daerah terpencil dan kuota afirmasi tambahan 3 persen untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS), serta 2 persen untuk anak panti asuhan.
Selain itu, Tri Gunawan menambahkan bahwa, 'Di jenjang SMP, juga akan diterapkan asesmen kompetensi akademik daerah sebagai kontrol mutu hasil belajar.' Penerapan asesmen ini bertujuan untuk memastikan kualitas hasil belajar siswa dan meningkatkan mutu pendidikan di Purbalingga.
Total daya tampung untuk masing-masing jenjang adalah: TK (3 rombel, 493 murid), SD (524 rombel, 15.464 murid), dan SMP (333 rombel, 10.927 murid).
Pengawasan dan Transparansi
Wabup Purbalingga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan dalam proses SPMB 2025. Beliau akan secara aktif terlibat dalam pengawasan untuk memastikan Dinas Pendidikan menjalankan proses penerimaan murid baru secara objektif dan transparan. Harapannya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi pembelajaran berharga untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam akses pendidikan di Purbalingga.
Dengan adanya komitmen bersama yang ditunjukkan melalui penandatanganan deklarasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan SPMB 2025 di Purbalingga dapat berjalan lancar, adil, dan transparan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh siswa untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.