Tujuh Notaris di Jateng Diperiksa Kemenkumham, Diduga Langgar Kode Etik
Kemenkumham Jawa Tengah telah memeriksa tujuh notaris terkait dugaan pelanggaran kode etik kenotariatan sepanjang tahun 2025, sementara 16 notaris lainnya telah disanksi pada tahun 2024.

Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa tujuh notaris terkait dugaan pelanggaran kode etik kenotariatan sepanjang tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan di tingkat Majelis Pengawas Wilayah (MPW). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, di Semarang pada Rabu lalu. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Kemenkumham Jateng, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-haknya dalam hal kenotariatan.
Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kenotariatan. "Notaris dalam bekerja selalu berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Hukum melalui Majelis Pengawas Notaris," tegasnya. Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat ini menuntut para notaris untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanannya.
Pernyataan tersebut juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 16 notaris di Jawa Tengah telah diperiksa dan dijatuhi sanksi karena pelanggaran kode etik. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Jateng dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas profesi notaris. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Kemenkumham Jateng berharap agar seluruh notaris di Jawa Tengah senantiasa menjunjung tinggi sumpah dan janji jabatannya. Mereka harus mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku dan mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan kenotariatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, notaris juga memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewajiban ini merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan keuangan lainnya. Kemenkumham Jateng menekankan pentingnya peran notaris dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Dengan jumlah notaris di Jawa Tengah yang hampir mencapai 3.000 orang, pengawasan yang ketat dan konsisten sangatlah penting. Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Pentingnya Profesionalisme Notaris
Profesionalisme notaris sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Notaris memegang peran penting dalam berbagai transaksi hukum, sehingga integritas dan kompetensinya sangat krusial. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme notaris di Jawa Tengah.
Masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh notaris. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemenkumham Jateng dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerjasama antara Kemenkumham Jateng dan masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas profesi notaris.
Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap notaris di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Dengan adanya pemeriksaan dan sanksi yang diberikan kepada notaris yang melanggar kode etik, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Kemenkumham Jateng akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kesimpulannya, pengawasan terhadap notaris di Jawa Tengah terus dilakukan untuk memastikan pelayanan yang profesional dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik kenotariatan.