Kemenkum Kalteng Perkuat Pengawasan Notaris Cegah Pencucian Uang
Kemenkum Kalteng, bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), meningkatkan pengawasan terhadap notaris di Kalimantan Tengah untuk mencegah pencucian uang, sejalan dengan UU No.8 Tahun 2010 dan Permenkumham No. 09 Tahun 2017.
![Kemenkum Kalteng Perkuat Pengawasan Notaris Cegah Pencucian Uang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/000128.196-kemenkum-kalteng-perkuat-pengawasan-notaris-cegah-pencucian-uang-1.jpg)
Kemenkumham Kalteng perketat pengawasan notaris untuk mencegah tindak pencucian uang. Langkah ini diambil menyusul audiensi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalteng pada Kamis, 30 Januari 2024 di Palangka Raya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, meminta Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) meningkatkan pengawasan terhadap notaris. Hal ini penting untuk memastikan tugas kenotariatan sesuai aturan dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Siburian menekankan pentingnya kolaborasi sinergis antara Kemenkumham dan MPDN.
Pengawasan ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris. Peraturan ini mengatur upaya menanggulangi risiko tindak pidana oleh pengguna jasa notaris.
Audiensi tersebut melibatkan perwakilan INI Kalteng, termasuk MPDN, MPWN (Majelis Pengawas Wilayah Notaris), dan MKN (Majelis Kehormatan Notaris). Kakanwil Kemenkum Kalteng juga mendorong notaris untuk menyusun pedoman teknis terstruktur dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung penguatan sistem pembinaan dan pengawasan notaris melalui diskusi dan koordinasi. Tujuannya agar notaris memberikan kontribusi positif dalam pelayanan hukum masyarakat.
Audiensi diharapkan mempererat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Majelis Pengawas Notaris untuk meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan notaris. Hal ini disampaikan Joko Martanto berharap audiensi ini menjadi langkah awal dalam mempererat sinergi.
Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Pioni Naviari, mengungkapkan bahwa MPWN sedang menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang memuat standar pembinaan dan pengawasan notaris. Standar ini akan menjadi pedoman di Kalimantan Tengah dan direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.