Kemenkumham Perkuat Integritas Notaris di Tanah Bumbu dan Kotabaru
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel mengadakan pembinaan dan pendampingan pengisian prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi 26 notaris di Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk memperkuat integritas profesi dan sistem hukum nasional.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia terus berkomitmen memperkuat integritas profesi notaris di seluruh Indonesia. Baru-baru ini, langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan dan pembinaan yang intensif bagi notaris di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini difokuskan pada pengisian prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan peningkatan profesionalisme notaris.
Kegiatan yang berlangsung di Batulicin pada Rabu, 23 April 2024 ini diikuti oleh 26 notaris. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menekankan pentingnya penerapan PMPJ sebagai wujud komitmen bersama untuk menjaga martabat profesi notaris dan memperkuat sistem hukum nasional yang berintegritas. "Penerapan PMPJ merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga muruah profesi notaris serta memperkuat sistem hukum nasional yang berintegritas," tegas Nuryanti.
Lebih lanjut, Nuryanti menjelaskan bahwa PMPJ merupakan prosedur wajib yang harus dijalankan oleh setiap notaris dalam berinteraksi dengan pengguna jasa, baik perorangan, korporasi, maupun bentuk perikatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan profesi notaris, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Pentingnya Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
Dalam kegiatan tersebut, Nuryanti menjelaskan tahapan PMPJ secara rinci. Tahapan tersebut meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara cermat dan berkesinambungan terhadap pengguna jasa. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko, di mana semakin tinggi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme, maka semakin ketat pula prosedur PMPJ yang harus diterapkan.
Para notaris juga diingatkan akan pentingnya menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan memperkuat kepastian hukum serta keadilan di Kalimantan Selatan. Nuryanti berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi para notaris untuk meningkatkan profesionalitas dan integritasnya.
Dengan penerapan PMPJ yang konsisten, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan profesi notaris dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis PMPJ, tetapi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Kakanwil berharap agar para notaris dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Nuryanti mengajak seluruh notaris untuk menjadi bagian dari langkah nyata dalam membangun pelayanan hukum yang lebih baik dan terpercaya. Komitmen bersama ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih kuat dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Dengan adanya pembinaan dan pendampingan ini, diharapkan para notaris di Tanbu dan Kotabaru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum dan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Kalsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas profesi notaris dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Pembinaan berkelanjutan seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa profesi notaris tetap tepercaya dan menjalankan tugasnya sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku.
Kesimpulannya, peningkatan integritas notaris melalui penerapan PMPJ dan pembinaan berkelanjutan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.