Kemenkum Aceh Ajak MPDN Perkuat Pengawasan Notaris di Aceh
Kemenkum Aceh mengajak Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk meningkatkan pengawasan notaris guna memastikan pelayanan hukum yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat Aceh.
![Kemenkum Aceh Ajak MPDN Perkuat Pengawasan Notaris di Aceh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000132.510-kemenkum-aceh-ajak-mpdn-perkuat-pengawasan-notaris-di-aceh-1.jpg)
Banda Aceh, 10 Februari 2024 - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengajak Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk memperkuat pengawasan terhadap notaris di Provinsi Aceh. Langkah ini bertujuan untuk memastikan notaris menjalankan tugas sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat. Hal ini disampaikan dalam silaturahmi dan penguatan kerja virtual bersama perwakilan MPDN Aceh. Beliau menjelaskan bahwa pengawasan yang efektif akan menjaga kualitas pelayanan notaris, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai transaksi, termasuk jual beli, perjanjian, wasiat, dan pendirian badan usaha. "Dengan pengawasan ketat, kualitas pelayanan notaris dapat terjaga, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujar Purwandani.
Pentingnya Pengawasan dan Adaptasi Terhadap Dinamika
Purwandani juga menekankan pentingnya adaptasi MPDN terhadap perubahan kebijakan dan tantangan masa depan. MPDN diharapkan mampu menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan notaris. Beliau juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas MPDN dalam mengawasi notaris, mengingat masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan pengaduan jika merasa dirugikan.
"Masyarakat memiliki mekanisme pengaduan jika merasa dirugikan. Oleh karena itu, MPDN harus tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas," tegas Purwandani. Ia juga meminta MPDN untuk responsif terhadap pengaduan masyarakat dan menghindari gejolak sosial. MPDN didorong untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum di Aceh.
Mitigasi Risiko dan Koordinasi dengan Kemenkumham
Selain pengawasan, Purwandani juga meminta MPDN untuk mendorong notaris menerapkan mitigasi risiko dalam berinteraksi dengan klien. Kerja sama dan koordinasi yang erat antara MPDN dan Kemenkumham Aceh juga sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan atau kendala yang dihadapi notaris di lapangan. Kemenkumham Aceh siap mendukung penuh upaya MPDN dalam menjalankan tugasnya.
Purwandani menyampaikan apresiasi atas kinerja MPDN Aceh yang telah membina dan mengawasi 218 notaris di seluruh Provinsi Aceh. "Kami mengapresiasi kinerja MPDN yang telah membina dan mengawasi 218 notaris," ucapnya. Keberhasilan MPDN dalam membina notaris berkontribusi besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum di Aceh.
Kesimpulan
Kerjasama antara Kemenkumham Aceh dan MPDN Aceh sangat krusial dalam memastikan pelayanan notaris yang profesional dan akuntabel. Dengan pengawasan yang ketat, responsif terhadap pengaduan masyarakat, dan adaptasi terhadap dinamika hukum, diharapkan pelayanan notaris di Aceh semakin meningkat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.