Kemenkumham Kalsel Tegakkan Aturan Profesi Kenotariatan, Jaga Profesionalisme dan Kepercayaan Publik
Kemenkumham Kalsel melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris perkuat pengawasan untuk menegakkan aturan profesi kenotariatan, menjaga profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan profesi kenotariatan. Hal ini dilakukan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap dunia kenotariatan di wilayah tersebut. Pelantikan anggota MPD Notaris baru dan notaris pengganti menjadi momentum penting dalam upaya ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, dalam arahannya pada Jumat, 14 Maret 2024 di Banjarmasin, menekankan pentingnya peran MPD Notaris. "MPD tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus menjadi ujung tombak pengawasan notaris yang paling dekat dengan masyarakat," tegas Nuryanti. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengawasan yang ketat terhadap notaris di daerah dinilai krusial untuk memastikan praktik kenotariatan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Nuryanti mengakui bahwa tantangan dalam bidang kenotariatan semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir, sehingga pengawasan yang proaktif menjadi semakin penting.
Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme Notaris
Nuryanti juga menekankan pentingnya penanganan aduan masyarakat yang diterima oleh MPD Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Aduan-aduan tersebut harus ditindaklanjuti dengan prosedur yang tepat dan adil bagi semua pihak. Hal ini untuk memastikan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris tetap terjaga.
Kepada notaris pengganti yang baru dilantik, Nuryanti berpesan agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Hal ini khususnya berlaku dalam pembuatan akta, waarmerking, dan legalisasi perjanjian. Ketelitian dan kehati-hatian menjadi kunci dalam menjaga integritas dan profesionalisme profesi notaris.
Selain itu, Nuryanti juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali pengguna jasa dalam setiap layanan kenotariatan. Penerapan prinsip KYC ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan notaris dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Tetap menjaga muruah dan integritas dalam menjalankan tugas,” pesan Nuryanti kepada para notaris yang dilantik. Pesan ini menegaskan pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam menjalankan profesi kenotariatan.
Pelantikan Anggota MPD dan Notaris Pengganti
Dalam acara pelantikan tersebut, beberapa pejabat baru dilantik. Eko Herdianto dilantik sebagai anggota MPD Notaris Kabupaten Tabalong, Dianor sebagai anggota MPD Notaris Kabupaten Banjar, dan Danang Agung Nugroho sebagai anggota MPD Notaris Kabupaten Banjar. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas layanan kenotariatan di daerah masing-masing.
Selain pelantikan anggota MPD, juga dilakukan pengambilan sumpah jabatan bagi notaris pengganti. Rika Mega Mustika dilantik sebagai notaris pengganti sementara untuk Kota Banjarmasin, dan Ellita Yoandini sebagai notaris pengganti sementara untuk Kota Banjarbaru. Mereka akan menjalankan tugas sebagai notaris pengganti hingga ada notaris definitif yang ditunjuk.
Dengan adanya pelantikan dan penegasan komitmen dari Kemenkumham Kalsel, diharapkan pengawasan terhadap profesi kenotariatan di Kalimantan Selatan akan semakin efektif. Hal ini akan berdampak pada peningkatan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap notaris.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkumham Kalsel ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas layanan publik dan menegakkan aturan hukum. Profesionalisme dan integritas notaris menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan kelancaran berbagai proses hukum dan administrasi yang melibatkan notaris.