TVRI Bantah PHK ASN, Hanya Kontributor dan Outsourcing yang Terdampak
Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan tidak ada PHK ASN, melainkan hanya penghentian kerja sama dengan kontributor dan pemutusan hubungan kerja outsourcing sebagai bagian dari efisiensi anggaran pemerintah.
![TVRI Bantah PHK ASN, Hanya Kontributor dan Outsourcing yang Terdampak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170035.933-tvri-bantah-phk-asn-hanya-kontributor-dan-outsourcing-yang-terdampak-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, memberikan klarifikasi terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkungan TVRI. Ia menegaskan bahwa tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di-PHK. Pernyataan ini langsung menjawab keresahan publik terkait pemberitaan yang beredar.
Klarifikasi Terkait Isu PHK di TVRI
Iman Brotoseno menjelaskan, "Mana mungkin ASN di-PHK? Yang terjadi adalah penghentian kerja sama dengan kontributor di TVRI Daerah." Ia menekankan bahwa kebijakan ini berasal dari TVRI Daerah, bukan dari LPP TVRI atau TVRI Pusat. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan status kontributor sebagai pekerja lepas atau honorer. Mereka dibayar berdasarkan tayangan berita hasil produksi mereka, dan anggarannya berasal dari TVRI Daerah. "Kontributor bukan bagian dari PPNPN (Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri) atau ASN. Oleh karena itu, pengurangan jumlah kontributor merupakan kewenangan masing-masing daerah," jelasnya.
Dampak Efisiensi Anggaran: Outsourcing Terdampak
Meskipun tidak ada PHK bagi kru produksi TVRI, Iman Brotoseno mengakui adanya dampak efisiensi anggaran terhadap beberapa pekerja alih daya atau outsource. Beberapa satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi termasuk yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.
TVRI, sebagai lembaga publik, tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan efisiensi pemerintah. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi Presiden ini menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun.
Menjaga Kualitas Tayangan di Tengah Efisiensi
Meskipun melakukan efisiensi, TVRI berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Upaya ini dilakukan dengan memastikan ketersediaan tayangan tetap terjaga. TVRI berupaya untuk menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan kualitas program siaran yang disajikan kepada masyarakat. Ini menunjukkan komitmen TVRI terhadap tanggung jawabnya sebagai lembaga penyiaran publik.
Kesimpulannya, isu PHK di TVRI perlu diluruskan. Tidak ada PHK terhadap ASN. Kebijakan efisiensi berdampak pada penghentian kerja sama dengan kontributor di tingkat daerah dan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja outsource. TVRI tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyiaran publik di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.