TVRI Bantah PHK Massal Karyawan: Hanya Hentikan Kontributor
Direktur Utama TVRI membantah kabar PHK massal, menjelaskan penghentian kerja sama dengan kontributor dan outsourcing sebagai kebijakan efisiensi di tingkat daerah, bukan PHK karyawan tetap.

Jakarta, 10 Februari 2024 - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, dengan tegas membantah isu PHK massal yang beredar di sejumlah media. Klarifikasi ini menyusul pemberitaan yang menyebutkan TVRI melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.
"Mana bisa ASN di-PHK?" tegas Iman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin. Ia menekankan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat dan menyesatkan publik.
Penjelasan Resmi TVRI Mengenai Pengurangan Kontributor
Iman menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah PHK, melainkan penghentian sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI daerah. "Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," jelasnya. Ia menambahkan bahwa kontributor bukanlah Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, keputusan untuk mengurangi atau mempertahankan jumlah kontributor sepenuhnya berada di tangan masing-masing TVRI daerah. "TVRI tidak melakukan PHK ke karyawan ASN-PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," kata Iman, menekankan sekali lagi bahwa kebijakan ini bersifat lokal dan tidak melibatkan pemecatan karyawan tetap.
Dampak pada Outsourcing dan Kebijakan Efisiensi
Lebih lanjut, Iman mengakui adanya dampak pada karyawan outsourcing, seperti satpam, cleaning service, dan pengemudi (driver). Namun, ia memastikan bahwa hal ini tidak mencakup kru produksi. "Tapi tidak semuanya, tidak kru produksi yang di-PHK," ujarnya. Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan pengurangan ini sepenuhnya berada di bawah wewenang TVRI daerah masing-masing, dengan beberapa daerah memilih untuk tidak melakukan pengurangan sama sekali.
Langkah ini, menurut Iman, merupakan bagian dari kebijakan efisiensi pemerintah yang dipatuhi TVRI. "TVRI tetap berusaha layar tidak terganggu dan menjalankan fungsi pelayanan publik meski ada program yang dihentikan dulu," katanya. TVRI berkomitmen untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyiaran publik, meskipun di tengah upaya efisiensi anggaran.
Kesimpulan
Kesimpulannya, pernyataan yang menyebut TVRI melakukan PHK massal adalah tidak benar. TVRI hanya menghentikan sementara kerja sama dengan kontributor di tingkat daerah sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan secara independen oleh masing-masing TVRI daerah. Karyawan tetap TVRI, baik ASN maupun PPPK, tidak terkena dampak pemutusan hubungan kerja. TVRI berkomitmen untuk terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik.