UPTD PPA Natuna Terima DAK Nonfisik Rp287 Juta untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
UPTD PPA Natuna menerima dana DAK nonfisik sebesar Rp287 juta dari pemerintah pusat untuk mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak, termasuk pengaduan, penjangkauan korban, dan penampungan sementara.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menerima kabar gembira. Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp287.290.000 untuk mendukung operasional dan layanan UPTD PPA Natuna. Dana ini akan digunakan untuk berbagai program perlindungan perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Kepala UPTD PPA Natuna, Melda Irawati, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah pusat. Beliau menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai layanan penting bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Layanan ini meliputi pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara di shelter, mediasi, dan pendampingan bagi korban kekerasan atau eksploitasi.
Yang membanggakan, UPTD PPA Natuna tidak terdampak oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD). "Alhamdulillah, kami tetap mendapatkan DAK nonfisik dari kementerian sekitar Rp200 juta," ungkap Melda Irawati.
Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Natuna
Dana DAK nonfisik ini akan sangat membantu optimalisasi layanan UPTD PPA Natuna. Melda Irawati menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan layanan perlindungan perempuan dan anak. Selain DAK nonfisik, UPTD PPA juga menerima anggaran dari APBD Kabupaten Natuna, namun anggaran tersebut lebih difokuskan untuk operasional rutin kantor, seperti pembayaran listrik, air, dan kebutuhan operasional lainnya. "APBD lebih difokuskan pada kebutuhan rutin, seperti pembayaran listrik, air, dan operasional lainnya," jelasnya.
Salah satu penggunaan dana DAK nonfisik yang signifikan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar korban yang ditampung di rumah aman atau selter milik Pemerintah Kabupaten Natuna. "Anggaran ini mencakup biaya makan, minum, pakaian, serta kebutuhan pribadi lainnya bagi korban," terang Melda Irawati. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan atau eksploitasi.
UPTD PPA Natuna berkomitmen untuk memberikan akses layanan yang mudah bagi masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat mengunjungi kantor UPTD PPA Natuna di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui nomor telepon seluler 081266989510.
Ketersediaan Dana Berkelanjutan
Melda Irawati juga menekankan bahwa dukungan dari pemerintah pusat melalui DAK nonfisik ini telah berkelanjutan. "Sejak 2022 hingga saat ini kami terus menerima DAK nonfisik untuk mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak," ujarnya. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam upaya melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Natuna.
Dengan adanya dana DAK nonfisik ini, diharapkan layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Natuna akan semakin optimal dan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban. Ketersediaan akses layanan yang mudah dan komitmen pemerintah yang berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Keberadaan UPTD PPA Natuna dan dukungan dana dari pemerintah pusat merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Natuna. Semoga dengan adanya dukungan ini, UPTD PPA Natuna dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan.