Verifikasi Kewarganegaraan Keturunan Tionghoa di Pekalongan
Kemenkumham Jateng memverifikasi kewarganegaraan seorang keturunan Tionghoa di Pekalongan untuk memberikan kepastian hukum, karena yang bersangkutan belum memiliki dokumen kewarganegaraan meskipun telah tinggal di Indonesia selama 45 tahun.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, melakukan verifikasi kewarganegaraan terhadap seorang warga keturunan Tionghoa berinisial LGC pada Jumat, 31 Januari 2024. Proses verifikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi individu yang lahir dan tinggal di Indonesia secara turun-temurun namun belum memiliki dokumen resmi kewarganegaraan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jateng, Tjasdirin, menjelaskan bahwa tim verifikasi menggali berbagai informasi dari LGC. Informasi tersebut meliputi riwayat hidup, keterampilan, dan relasi sosial di lingkungan tempat tinggal. Tujuannya adalah untuk memastikan status kewarganegaraan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses verifikasi tak hanya sebatas menggali riwayat pribadi. Tim juga melakukan uji wawasan kebangsaan dan kemampuan LGC menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini penting untuk menilai pemahaman dan loyalitas individu tersebut terhadap negara. Selain itu, kelengkapan berkas permohonan juga menjadi bagian dari proses verifikasi yang teliti.
Hasil verifikasi nantinya akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Proses ini menunjukan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga, termasuk mereka yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan yang lengkap.
Tjasdirin menambahkan bahwa LGC sebenarnya telah lama hidup dan berbaur di masyarakat Indonesia. "Pemohon lahir, besar, dan hidup di Indonesia selama 45 tahun. Hanya saja, selama ini ia belum mengantongi legalitas sebagai warga negara Indonesia," ujar Tjasdirin. Ia didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan, dalam menjelaskan proses tersebut.
Lebih lanjut, Tjasdirin menegaskan kebijakan Menteri Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan. "Konsentrasi dari Menteri Hukum adalah bahwa warga negara Indonesia hanya memiliki single identity, sehingga tidak ada Warga Negara Indonesia yang mempunyai dua kewarganegaraan," tegasnya. Hal ini menekankan pentingnya proses verifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Verifikasi ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam memastikan kepastian hukum bagi seluruh penduduk Indonesia. Proses ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan yang belum terselesaikan, dengan tetap berpegang pada prinsip single identity kewarganegaraan.