Disdukcapil Rejang Lebong Bersihkan Data Kependudukan Ganda
Disdukcapil Rejang Lebong, Bengkulu, menangani data kependudukan ganda melalui verifikasi dan validasi lapangan, menghapus data ganda dan usulan penghapusan data penduduk yang tidak ditemukan.

Rejang Lebong, Bengkulu, 25 Februari 2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah gencar membersihkan data kependudukan ganda. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data di lapangan, guna memastikan akurasi data penduduk di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas data kependudukan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Rejang Lebong, M Ikhwan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 204.234 jiwa telah melakukan perekaman data KTP elektronik. Angka ini mencapai 95,9 persen dari total 212.907 wajib KTP. Meskipun angka perekaman sudah tinggi, Disdukcapil tetap berkomitmen untuk memastikan keakuratan data tersebut. "Saat ini kita sedang melakukan pembersihan data kependudukan," ujar Ikhwan, "jika data kependudukan yang tidak diketahui orangnya akan kita usulkan untuk dihapus."
Pembersihan data ini dilakukan melalui program perekaman KTP elektronik keliling yang menjangkau 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Tim Disdukcapil mendatangi desa dan kelurahan untuk melakukan perekaman data langsung kepada warga. Langkah jemput bola ini terbukti efektif dalam mengurangi jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman kini berkurang signifikan, dari lebih dari 10.000 jiwa menjadi sekitar 8.673 jiwa.
Penanganan Data Kependudukan Ganda
Dalam proses pembersihan data, Disdukcapil Rejang Lebong menemukan berbagai permasalahan. Salah satunya adalah data penduduk ganda. "Berdasarkan pengecekan, ditemukan warga yang memiliki NIK ganda," jelas Ikhwan. "Setelah ditelusuri, data tersebut langsung dihapus salah satunya." Selain data ganda, ditemukan pula data penduduk yang sudah meninggal dunia namun belum dihapus, serta data penduduk yang sudah pindah ke luar daerah namun masih tercatat sebagai penduduk Rejang Lebong.
Untuk mengatasi masalah data penduduk yang tidak ditemukan, Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi data sesuai nama dan domisili. Jika data tidak ditemukan, pemerintah desa/kelurahan akan menerbitkan surat keterangan tidak ditemukan sebagai dasar usulan penghapusan data. Proses ini memastikan bahwa penghapusan data dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
Program perekaman KTP elektronik keliling ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Rejang Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan data kependudukan yang akurat dan terupdate, berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Langkah ini juga memastikan terwujudnya sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan andal.
Data Penduduk yang Belum Terekam
Meskipun telah melakukan berbagai upaya, masih terdapat sekitar 8.673 jiwa penduduk Kabupaten Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Disdukcapil terus berupaya untuk menjangkau seluruh warga yang belum melakukan perekaman, melalui berbagai program jemput bola dan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan, dengan upaya yang berkelanjutan, seluruh penduduk Kabupaten Rejang Lebong dapat terdata dengan akurat dan lengkap.
Disdukcapil juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap data kependudukan yang telah tercatat. Hal ini bertujuan untuk memastikan data tersebut selalu akurat dan terupdate. Dengan demikian, data kependudukan dapat menjadi acuan yang handal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Ke depannya, Disdukcapil Rejang Lebong berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan data kependudukan. Upaya ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh data kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong dapat menjadi lebih akurat dan terintegrasi, sehingga memudahkan pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.